Pengertian Kebijakan Publik
Secara etimologi, istilah policy (kebijakan) berasal dari bahasa Yunani, Sansekerta, dan Latin. Akar kata dari bahasa Yunani dan Sansekerta Polis (Negara-kota) dan pur (kota) dikembangkan dalam bahasa Latin menjadi Politia (negara) dan akhirnya dalam bahasa Inggris Policie yang berarti menangani masalah-masalah publik atau administrasi pemerintahan. Kebijakan adalah suatu upaya atau tindakan untuk mempengaruhi sistem pencapaian tujuan yang diinginkan, upaya dan tindakan dimaksud bersifat strategis yaitu berjangka panjang dan menyeluruh.Kebijakan merupakan respon sistem politik terhadap kekuatan lingkungan yang ada disekitarnya. Kekuatan lingkungan dalam hal ini mempunyai pengaruh terhadap munculnya suatu kebijakan. Selanjutnya dijelaskan bahwa sistem politik adalah sejumlah lembaga atau aktivitas politik di masyarakat yang berfungsi mengubah in-put (demand, support dan resources) menjadi kebijakan yang otoritatif bagi masyarakat (out-put ).
Kebijakan sebagai label bagi suatu bidang sering digunakan dalam konteks pernyataan-pernyatan umum mengenai kebijakan ekonomi pemerintah, kebijakan sosial pemerintah atau kebijakan luar negeri. Dengan demikian dapat menghasilkan suatu kegiatan-kegiatan tertentu. Kata kebijakan kerapkali juga dipakai untuk menunjukkan adanya pernyataan-pernyataan kehendak (keinginan) pemerintah mengenai tujuan-tujuan umum dari kegiatan-kegiatan yang dilakukannya dalam suatu bidang tertentu, atau mengenai keadaan umum yang diharapkan dapat dicapai pada kurun waktu tertentu.
Kebijakan sebagai program pada umumnya menunjukkan kegiatan pemerintah yang relatif khusus dan cukup jelas batas-batasnya. Dalam konteks program biasanya ini akan mencakup serangkaian kegiatan yang menyangkut pengesahan/legislasi, pengorganisasian, dan pengarahan atau penyediaan sumber- sumber daya yang diperlukan.
Istilah publik berasal dari bahasa Inggris Public yang berarti umum, masyarakat atau negara. Sebenarnya, dalam bahasa Indonesia sesuai bila diberi terjemahan pradja. Arti sebenarnya dari kata pradja tesebut adalah rakyat, sehingga untuk pemerintah yang melayani keperluan seluruh rakyat diberi istilah pamong praja (pelayan rakyat).
Berdasarkan pengertian kebijakan dan publik di atas maka dapat diartikan bahwa kebijakan publik adalah menangani masalah-masalah umum yang berkaitan dengan sosial. Kebijakan publik merupakan jalan keluar adanya permasalahan-permasalahan bagi suatu Negara terhadap warga negaranya.
Menurut Dunn (2003:106):
Kebijakan publik adalah suatu rangkaian pilihan-pilihan yang saling berhubungan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat pemerintah pada bidang-bidang yang menyangkut tugas pemerintahan, seperti pertahanan keamanan, energi, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, kriminalitas, perkotaan dan lain-lain.
Adapun pendapat lain yang mengatakan perlunya kebijakan dari pemerintah dalam keputusan adalah menurut Wahab (2008 : 98) adalah:
kebijakan pemerintah adalah usulan tindakan oleh seseorang, keluarga atau pemerintah pada suatu lingkungan politik tertentu, mengenai hambatan dan peluang yang dapat diatasi, dimanfaatkan oleh suatu kebijaksanaan, dalam mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu maksud. dalam kesempatan yang lain saya sudah menjelaskan tentang bagaimanakah Proses pembuatan kebijakan Publik.
Disamping kebijakan publik dan kebijakan pemerintah diperlukan juga adanya analisis kebijakan publik dimana analisis kebijakan publik merupakan aktivitas yang menghasilkan pengetahuan tentang dan pengetahuan dalam proses pembuatan kebijakan, dan analisis kebijakan publik juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi untuk membantu para pembuat kebijakan dalam upaya memecahkan masalah-masalah publik