Skip to main content

Posts

Showing posts from April, 2014

sejarah dan pengertian Hak Cipta Di Indonesia

C.    Analisis Pembahasan 1.    Sejarah Hak Cipta Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya “hak salin”). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin. Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah

PENEGAKAN HUKUM PIDANA terhadap TINDAK PIDANA di BIDANG PERPAJAKAN

A. Pendahuluan       Dalam suatu negara yang menganut sistem mekanisme pasar, termasuk mekanisme pasar terkendali seperti Indonesia, pajak merupakan “ instrumen “ pemerintah yang sangat vital dan strategis. Dengan uang pajak , pemerintah dapat melaksanakan pembangunan, mengerakkan roda pemerintahan, mengatur perekonomian masyarakat dan negara.       Dalam kaitannya dengan pembangunan dan kesejahteraan, pajak memiliki fungsi-fungsi yang dapat dipakai untuk  menunjang tercapainya suatu  masyarakat yang adil dan makmur secara merata. Fungsi – fungsi tersebut adalah  budgeter / finansial  yang memberikan masukan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara dan fungsi  regulerend / mengatur bahwa pajak sebagai alat untuk mengatur masyarakat baik dalam bidang ekonomi maupun politik. ( Erly Suandy, 2002 : 13 )       Adam Smith dalam bukunya An Inquire The Nature and Cause of the Wealth of Nations mengemukakan empat prinsip pokok yang harus di perhatikan dalam pemunggutan pajak yaitu : keadil

RPP PKN Berkarakter SMP Kelas VII Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

 RENCANA PELAKSAAN PEMBELAJARAN ( RPP ) Nama Sekolah                      :       SM A Cinta Damai       Mata Pelajaran                     :     Pendidikan Kewarganegaraan Kelas/Semester                   :     XII/satu S tandar Kompetensi          :     1.   M enampilkan sikap positif terhadap pancasila sebagai ideologi terbuka. Kompetensi Dasar              :     1.1 Mendeskripsikan pancasila sebagai ideologi terbuka. Indikator                               :     1.   Mendeskripsikan pancasila sebagai ideologi terbuka                                                 2. Menjelaskan pengertian ideologi Alokasi Waktu                      :     2 x 4 5 menit A. Tujuan Pembelajaran Setelah selesai proses pembelajaran, siswa diharapkan dapat : ·                 Me ndeskripsikan pancasila sebagai ideologi terbuka; ·                 Menampilkan sikap positif terhadap pancasila sebagai ideologi terbuka. Karakter siswa yang diharapkan :