Skip to main content

PENEGAKAN HUKUM PIDANA terhadap TINDAK PIDANA di BIDANG PERPAJAKAN


A. Pendahuluan

      Dalam suatu negara yang menganut sistem mekanisme pasar, termasuk mekanisme pasar terkendali seperti Indonesia, pajak merupakan “ instrumen “ pemerintah yang sangat vital dan strategis. Dengan uang pajak , pemerintah dapat melaksanakan pembangunan, mengerakkan roda pemerintahan, mengatur perekonomian masyarakat dan negara.

      Dalam kaitannya dengan pembangunan dan kesejahteraan, pajak memiliki fungsi-fungsi yang dapat dipakai untuk  menunjang tercapainya suatu  masyarakat yang adil dan makmur secara merata. Fungsi – fungsi tersebut adalah  budgeter / finansial  yang memberikan masukan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara dan fungsi  regulerend / mengatur bahwa pajak sebagai alat untuk mengatur masyarakat baik dalam bidang ekonomi maupun politik. ( Erly Suandy, 2002 : 13 )

      Adam Smith dalam bukunya An Inquire The Nature and Cause of the Wealth of Nations mengemukakan empat prinsip pokok yang harus di perhatikan dalam pemunggutan pajak yaitu : keadilan (equity ), yuridis (certainty), ekonomis dan efesiensi (convenience  of  payment ) bahwa  penggenaan  pajak  jangan  sampai  mematikan   atau
memberatkan dunia usaha justru makin memotivasi berkembangnya ekonomi suatu Negara. (Hadi Irawan, 2003, 10)


      Menurut Direktur Jenderal Pajak Departemen  Keuangan Hadi Purnomo bahwa tingkat kepatuhan pajak masyarakat meningkat pesat dalam tiga tahun terakhir ini, sebagai tercermin dari peningkatan perolehan pajak. Pendapatan pajak meningkat dari Rp. 100 triliun tahun 2001 menjadi Rp.164 trilliun tahun 2002, dan tahun 2003 ditargetkan meningkat lagi menjadi  Rp.210  triliun akan tetapi baru terealisasi sebesar Rp. 204,153 triliun dengan perincian Pajak Penghasilan ( PPh ) Migas Rp. 18,78 triliun,PPN  non Migas Rp.96,05 triliun, PBB Rp. 8,76 triliun,BPHTB Rp. 2,14 triliun dan pajak lainnya Rp.1,65 triliun. Sedangkan secara terpisah  Dirjen Pajak Hadi Poernomo  memperkirakan target penerimaan pajak pada APBN sebesar 232  triliun pada tahun 2004. (Jawa Pos, 2004 : 7)   Dari perolehan  ini sektor perpajakan menyumbang 75 % pendapatan negara. Untuk memenuhi target menjadi 81 % penyumbang pendapatan negara sungguh merupakan pekerjaan yang bukan mudah. Berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi demikian kompleks, mulai dari masalah perekonomian nasional dan internasional, pelayanan birokrasi, hingga masalah kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.

      Kebijakan perpajakan di Indonesia memang mesti dilakukan dengan hati- hati karena kebijakan itu berapapun kadarnya tetap  menjadi “disinsentif“ bagi perkembangan dunia usaha yang masih pincang sejak krisis ekonomi. Namun Kebijakan perpajakan tentu saja sulit menggulirkan pembangunan terutama penyediaan infrastruktur dan redistribusi pendapatan.

      Apalagi penerimaan negara dari sektor pajak menjadi salah satu indikator kunci keberhasilan pemerintah. Jika ditarik lebih lanjut, apapun sistem pajak yang dilaksanakan maka ukuran keberhasilan akan berpulang pada jumlah setoran pajak pada kas negara, entah dari voluntary compliance wajib pajak ataupun dari tindakan aktif penagihan pajak.
      Strategi peningkatan penerimaan pajak yang diterapkan pemerintah selain penambahan jumlah wajib pajak baik pribadi maupun badan, menyederhanakan sistem pajak melalui  paket UU perpajakan, reformasi perpajakan tahun 2005 yang berkaitan dengan penurunan tarif tertinggi menjadi 30 %, peningkatan penghasilan tidak kena pajak pada Peraturan Menteri Keuangan No.564 tahun 2004, juga tidak melupakan program peningkatan pencairan tunggakan pajak antara lain melalui perbaikan frekuensi dan  mutu penagihan pajak.

      Untuk masalah kepatuhan wajib pajak  maka Dirjen Pajak mulai mengoptimalkan seluruh aparatnya untuk memaksa wajib pajak yang membandel  dan tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya untuk   membayar pajak .

      Adapun hambatan itu bisa berupa perlawanan pasif dan aktif  yang dilakukan oleh wajib  pajak  berbentuk  badan  hukum  ( rechtpersoon, legal persoon )  dan  orang  pribadi ( naturalijk persoon ) dalam rangka untuk melepaskan kewajibannya membayar pajak, akibat perbuatan wajib pajak ini pemerintah dirugihkan miliaran rupiah. (Muqodim,1996 : 31-33 ) Nilai tunggakan 96 wajib pajak pada awal 2004 mencapai Rp.962,136 Miliar, namun para penunggak pajak itu bersedia mencicil  kewajibannya pada akhir tahun 2004.
      Menurut Staf Ahli Tenaga Pengkajia ...................Penegakan hukum pidana More Document

Popular posts from this blog

Beberapa Teknik yang digunakan dalam Konseling Kelompok (Bimbingan Konseling)

TEKNIK – TEKNIK KONSELING KELOMPOK Berikut ini adalah beberapa Teknik atau cara yang sering dan dapat digunakan (situasional) untuk kegiatan konseling kelompok dalam bimbingan dan konseling 1. Teknik Re-inforcement (penguatan) Salah satu metode dalam menstimulasi spontanitas dan interaksi antara anggota kelompok adalah dengan membuat pernyataan verbal ataupun non verbal yang bersifat menyenangkan. Cara ini sangat membantu ketika memulai konseling pada kelompok baru. Contoh : Verbal :“super sekali” Non verbal : acungan jempol 2. Teknik Summary ( Meringkas) Summary adalah kumpulan dari dua tema masalah atau lebih dan refleksi yang merupakan ringkasan dari pembicaraan konseli .Teknik ini digunakan selama proses konseling terjadi. Setelah anggota kelompok mendiskusikan topic yang dibahas, konselor kemudian meringkas apa yang telah dibicarakan. Contoh : Konselor menginginkan kelompok nya untuk membuat ringkasan yang telah dibahas. 3. Teknik Pick-Up Konselor me

Memahami Makna Filsafat Pancasila Di abad 21

Memahami makna dan Arti Pancasila Pancasila merupakan dasar falsafah dari Negara Indonesia. Pancasila telah diterapkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia sehari-hari. Pancasila lahir 1 Juni 1945 dan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa tokoh yang merumuskan pancasila ialah Mr Mohammad Yamin, Prof. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Jika pancasila dilihat dari aspek historis maka disini bisa dilihat bagaimana sejarah pancasila yang menjiwai kehidupan dan perjuangan bangsa Indonesia dan bagaimana pancasila tersebut dirumuskan menjadi dasar Negara.  Hal ini dilihat dari pada saat zaman penjajahan dan kolonialisme yang mengakibatkan penderitaan bagi seluruh bangsa Indonesia, yang kemudian diperjuangkan oleh bangsa Indonesia akhirnya merdeka sampai sekarang ini, nilai-nilai pancasila tumbuh dan berkembang dalam setiap kehidupan masyarakat Indonesia. Tentunya pengamalan sila-sila pancasila juga perlu diterapkan d

Perilaku Memilih masyarakat "Golput" pada Pemilu Eksekutif dan legislatif di Indonesia

 KAJIAN ILMU   POLITIK TENTANG PERILAKU MEMILIH DALAM PEMILU EKSEKUTIF  “Analisis Penyebab Masyarakat Tidak Memilih Dalam Pemilu” (Golput) 1.  Pendahuluan /latar belakang masalah Bangsa Indonesia sejak tahun 1955 hingga 2009 saja Indonesia sudah melaksanakan 10 kali pemilihan umum eksekutif. Fakta dalam setiap pelaksanaan eksekutif masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya selalu ada dan cendrung meningkat dari setiap pelaksanaan eksekutif. Perilaku tidak memilih pemilih di Indonesia dikenal dengan sebutan golput. Kata golput adalah singkatan dari golongan putih. Makna inti dari kata golput adalah tidak menggunakan hak pilih dalam pemilu dengan berbagai faktor dan alasan. Fenomena golput sudah terjadi sejak diselenggarakan pemilu pertama tahun 1955, akibat ketidaktahuan atau kurangnya informasi tentang penyelenggaraan pemilu. Biasanya mereka tidak datang ke tempat pemungutan suara. Sedangkan di era Orde Baru, golput lebih diartikan sebagai gerakan moral untuk mempro