Skip to main content

Makalah Periodeisasi Konstitusi Republik Indonesia

PERIODEISASI KONSTITUSI KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA


Periodeisasi Konstitusi Indonesia

A.        Latar Belakang

Sejak zaman Yunani Purba istilah konstitusi telah dikenal, hanya konstitusi itu masih diartikan materiil karena konstitusi itu belum diletakkan dalam suatuu naskah yang tertulis. Ini dapat dibuktikan pada faham Aristoteles yang membedakan istilah politeia dan nomoui. Politeia diartikan sebagai konstitusi sedangkan nomoi adalah  undang-undang biasa. Diantara kedua istilah tersebut terdapat perbedaan yaitu bahwa politeia mengandung kekuasaan yang lebih tinggi daripada nomoi, karena politeia memiliki kekuasaan membentuk sedangkan pada nomoi kekuasaan itu tidak ada, karena ia hanya merupakan materi yang harus dibentuk agar supaya tidak bercerai berai.

Dalam kebudayaan Yunani istilah konstitusi itu berhubungan erat dengan ucapan Resblica constituere.

Dari sebutan inilah lahir semboyan yang berbunyi, “ Prinsep Legibus Solutus es, Salus publica suprema lex” Yang artinya, rajalah yang berhak menentuka organisasi atau struktur daripada negara, oleh karena ia adalah satu-satunya pembuat undang-undang.

Dalam abad pertengahan juga sudah dikenal  orang tentang konstitusi, tetapi dengan sebutan lain. Dalam abad menengah timbul suatu aliran yang disebut monarcho machen. Untuk mencegah agar raja tidak berbuat sewenang-wenang maka golongan ini menghendaki suatu perjanjian dengan raja. Aliran ini terutama terdiri dari golongan calvinis yang menuntut pertanggungjawab raja dan jika perlu raja bisa dipecat dan di bunuh.

Konstitusi dengan istilah lain Constitution atau Verfassung dibedakan dari Undang-Undang Dasar atau Grundgezets. Karena suatu kekhilafan pandangan oraang mengenai konstitusi negara modern, maka pengertian konstitusi disamakan dengan Undnag-undang dasar. Begitu besar faham kodifikasi, sehingga setiap pearturan hukum harus ditulis dan konstitusi yang ditulis itu adalah UUD.  Herman Heller membagi konstitusi dalam tiga pengertian, yaitu :

a.    Konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan dan ia belum merupakan konstitusi dalam arti hukum atau dengan perkataan lain konstitusi masih merupakan pengertian sosiologis atau politis dan belum merupakan pengertian hukum.

b.    Baru setelah oraang mencari unsur-unsur hukumnya dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat itu untuk dijadikan sebagai suatu kesatuan kaedah hukum, maka konstitusi itu disebut recht verfassung.

c.    Kemudian orang mulai menulisnya dalam suatu naskah sebagai Undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.

Kutipan Makalah yang saya posting diatas adalah sebahagian dari isi makalah, jika anda ingin memahami lebih dalam tentang periodeisasi Konstitusi Republik Indonesia anda bisa melihatnya Disini atau Download Periodeisasi konstitusi di indonesia Disini semoga menambah wawasan kenegaraan teman-teman.

Popular posts from this blog

Beberapa Teknik yang digunakan dalam Konseling Kelompok (Bimbingan Konseling)

TEKNIK – TEKNIK KONSELING KELOMPOK Berikut ini adalah beberapa Teknik atau cara yang sering dan dapat digunakan (situasional) untuk kegiatan konseling kelompok dalam bimbingan dan konseling 1. Teknik Re-inforcement (penguatan) Salah satu metode dalam menstimulasi spontanitas dan interaksi antara anggota kelompok adalah dengan membuat pernyataan verbal ataupun non verbal yang bersifat menyenangkan. Cara ini sangat membantu ketika memulai konseling pada kelompok baru. Contoh : Verbal :“super sekali” Non verbal : acungan jempol 2. Teknik Summary ( Meringkas) Summary adalah kumpulan dari dua tema masalah atau lebih dan refleksi yang merupakan ringkasan dari pembicaraan konseli .Teknik ini digunakan selama proses konseling terjadi. Setelah anggota kelompok mendiskusikan topic yang dibahas, konselor kemudian meringkas apa yang telah dibicarakan. Contoh : Konselor menginginkan kelompok nya untuk membuat ringkasan yang telah dibahas. 3. Teknik Pick-Up Konselor me...

Contoh Rencana Program Layanan (RPL) Konseling Kelompok Pendidikan Bimbingan Dan Konseling

R ENCANA PROGRAM LAYANAN ( Contoh dan panduan   Konseling  Kelompok ) Berikut adalah contoh dan panduan dalam penyusunan dan  pembuatan RPL BK dengan format Konseling kelompok, contoh berikut ini adalah desain sederhana dalam pembuatan RPL. dalam dunia pendidikan bagi seorang guru terutama guru bimbingan Konseling (BK)  mutlak harus mahir dalam menyusun dan membuat RPL yang tepat dan cocok untuk kegiatan yang digunakan, didalamnya harus memuat metode cara dan kegiatan dalam pelaksanaannya terperinci dengan jelas dan tepat agar tujuan dari kegiatan pembelajaran dapat tercapai. Ada perbedaan antara pembuatan RPL konseling Kelompok dan RPL BK untuk bimbingan kelompok, Setiap program yang akan dilaksanakan memiliki kriteria tersendiri. berikut ini adalah contoh RPL BK yang bertemakan Konseling Kelompok dan dikemas secara sangat sederhana dan simple dibeberapa artikel blog ini juga membahas tentang panduan dan contoh RPL Bimbingan kelompok. Mengingat dalam dunia p...

Perbandingan Antara UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950 dan UUD 1945 Amandemen

  Analisis dan Perbandingan Antara UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950 dan UUD 1945 Amandemen. A.    Pendahuluan Negara Indonesia yang berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945, untuk menyempurnakan negara maka tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang dan berhasil menetapkan dan mengesahkan Dasar Negara, memilih Presiden dan Wakil Presiden yaitu Soekarno dan Hatta hingga format negara “Republik” yang diinginkan terbentuk. Namun seoring berjalannya pemerintahan baru ini banyak menghadapi pergolakan politik dalam negeri serta usaha-usaha mempertahankan kemerdekaan yang mau tidak mau bersinggungan dan mempengaruhi jalannya pemerintahan dan kebijakan-kebijakan yang diprioritaskan bersifat “demi keberlangsungan negara”. Dalam menghadapi situasi seperti ini dapat di analisis beberapa perubahan dan pergantian Dasar Negara dalam periode-periode penting sejarah Indonesia. Secara umum negara kita mengalami proses percobaan...