PERIODEISASI KONSTITUSI KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Periodeisasi Konstitusi Indonesia
A. Latar Belakang
Sejak zaman Yunani Purba istilah konstitusi telah dikenal, hanya konstitusi itu masih diartikan materiil karena konstitusi itu belum diletakkan dalam suatuu naskah yang tertulis. Ini dapat dibuktikan pada faham Aristoteles yang membedakan istilah politeia dan nomoui. Politeia diartikan sebagai konstitusi sedangkan nomoi adalah undang-undang biasa. Diantara kedua istilah tersebut terdapat perbedaan yaitu bahwa politeia mengandung kekuasaan yang lebih tinggi daripada nomoi, karena politeia memiliki kekuasaan membentuk sedangkan pada nomoi kekuasaan itu tidak ada, karena ia hanya merupakan materi yang harus dibentuk agar supaya tidak bercerai berai.
Dalam kebudayaan Yunani istilah konstitusi itu berhubungan erat dengan ucapan Resblica constituere.
Dari sebutan inilah lahir semboyan yang berbunyi, “ Prinsep Legibus Solutus es, Salus publica suprema lex” Yang artinya, rajalah yang berhak menentuka organisasi atau struktur daripada negara, oleh karena ia adalah satu-satunya pembuat undang-undang.
Dalam abad pertengahan juga sudah dikenal orang tentang konstitusi, tetapi dengan sebutan lain. Dalam abad menengah timbul suatu aliran yang disebut monarcho machen. Untuk mencegah agar raja tidak berbuat sewenang-wenang maka golongan ini menghendaki suatu perjanjian dengan raja. Aliran ini terutama terdiri dari golongan calvinis yang menuntut pertanggungjawab raja dan jika perlu raja bisa dipecat dan di bunuh.
Konstitusi dengan istilah lain Constitution atau Verfassung dibedakan dari Undang-Undang Dasar atau Grundgezets. Karena suatu kekhilafan pandangan oraang mengenai konstitusi negara modern, maka pengertian konstitusi disamakan dengan Undnag-undang dasar. Begitu besar faham kodifikasi, sehingga setiap pearturan hukum harus ditulis dan konstitusi yang ditulis itu adalah UUD. Herman Heller membagi konstitusi dalam tiga pengertian, yaitu :
a. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan dan ia belum merupakan konstitusi dalam arti hukum atau dengan perkataan lain konstitusi masih merupakan pengertian sosiologis atau politis dan belum merupakan pengertian hukum.
b. Baru setelah oraang mencari unsur-unsur hukumnya dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat itu untuk dijadikan sebagai suatu kesatuan kaedah hukum, maka konstitusi itu disebut recht verfassung.
c. Kemudian orang mulai menulisnya dalam suatu naskah sebagai Undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
Kutipan Makalah yang saya posting diatas adalah sebahagian dari isi makalah, jika anda ingin memahami lebih dalam tentang periodeisasi Konstitusi Republik Indonesia anda bisa melihatnya Disini atau Download Periodeisasi konstitusi di indonesia Disini semoga menambah wawasan kenegaraan teman-teman.