Skip to main content

Makalah Periodeisasi Konstitusi Republik Indonesia

PERIODEISASI KONSTITUSI KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA


Periodeisasi Konstitusi Indonesia

A.        Latar Belakang

Sejak zaman Yunani Purba istilah konstitusi telah dikenal, hanya konstitusi itu masih diartikan materiil karena konstitusi itu belum diletakkan dalam suatuu naskah yang tertulis. Ini dapat dibuktikan pada faham Aristoteles yang membedakan istilah politeia dan nomoui. Politeia diartikan sebagai konstitusi sedangkan nomoi adalah  undang-undang biasa. Diantara kedua istilah tersebut terdapat perbedaan yaitu bahwa politeia mengandung kekuasaan yang lebih tinggi daripada nomoi, karena politeia memiliki kekuasaan membentuk sedangkan pada nomoi kekuasaan itu tidak ada, karena ia hanya merupakan materi yang harus dibentuk agar supaya tidak bercerai berai.

Dalam kebudayaan Yunani istilah konstitusi itu berhubungan erat dengan ucapan Resblica constituere.

Dari sebutan inilah lahir semboyan yang berbunyi, “ Prinsep Legibus Solutus es, Salus publica suprema lex” Yang artinya, rajalah yang berhak menentuka organisasi atau struktur daripada negara, oleh karena ia adalah satu-satunya pembuat undang-undang.

Dalam abad pertengahan juga sudah dikenal  orang tentang konstitusi, tetapi dengan sebutan lain. Dalam abad menengah timbul suatu aliran yang disebut monarcho machen. Untuk mencegah agar raja tidak berbuat sewenang-wenang maka golongan ini menghendaki suatu perjanjian dengan raja. Aliran ini terutama terdiri dari golongan calvinis yang menuntut pertanggungjawab raja dan jika perlu raja bisa dipecat dan di bunuh.

Konstitusi dengan istilah lain Constitution atau Verfassung dibedakan dari Undang-Undang Dasar atau Grundgezets. Karena suatu kekhilafan pandangan oraang mengenai konstitusi negara modern, maka pengertian konstitusi disamakan dengan Undnag-undang dasar. Begitu besar faham kodifikasi, sehingga setiap pearturan hukum harus ditulis dan konstitusi yang ditulis itu adalah UUD.  Herman Heller membagi konstitusi dalam tiga pengertian, yaitu :

a.    Konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan dan ia belum merupakan konstitusi dalam arti hukum atau dengan perkataan lain konstitusi masih merupakan pengertian sosiologis atau politis dan belum merupakan pengertian hukum.

b.    Baru setelah oraang mencari unsur-unsur hukumnya dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat itu untuk dijadikan sebagai suatu kesatuan kaedah hukum, maka konstitusi itu disebut recht verfassung.

c.    Kemudian orang mulai menulisnya dalam suatu naskah sebagai Undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.

Kutipan Makalah yang saya posting diatas adalah sebahagian dari isi makalah, jika anda ingin memahami lebih dalam tentang periodeisasi Konstitusi Republik Indonesia anda bisa melihatnya Disini atau Download Periodeisasi konstitusi di indonesia Disini semoga menambah wawasan kenegaraan teman-teman.

Popular posts from this blog

Beberapa Teknik yang digunakan dalam Konseling Kelompok (Bimbingan Konseling)

TEKNIK – TEKNIK KONSELING KELOMPOK Berikut ini adalah beberapa Teknik atau cara yang sering dan dapat digunakan (situasional) untuk kegiatan konseling kelompok dalam bimbingan dan konseling 1. Teknik Re-inforcement (penguatan) Salah satu metode dalam menstimulasi spontanitas dan interaksi antara anggota kelompok adalah dengan membuat pernyataan verbal ataupun non verbal yang bersifat menyenangkan. Cara ini sangat membantu ketika memulai konseling pada kelompok baru. Contoh : Verbal :“super sekali” Non verbal : acungan jempol 2. Teknik Summary ( Meringkas) Summary adalah kumpulan dari dua tema masalah atau lebih dan refleksi yang merupakan ringkasan dari pembicaraan konseli .Teknik ini digunakan selama proses konseling terjadi. Setelah anggota kelompok mendiskusikan topic yang dibahas, konselor kemudian meringkas apa yang telah dibicarakan. Contoh : Konselor menginginkan kelompok nya untuk membuat ringkasan yang telah dibahas. 3. Teknik Pick-Up Konselor me...

Aspek - Aspek dalam Pembelajaran

Memahami Aspek Pembelajaran Berdasarkann teori menurut Bloom seperti yang dikutip dalam Suprijono(2010 : 6) bahwa: “hasil belajar mencakup kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotorik”. Aspek kognitif meliputi pengetahuan seseorang dalam belajar dimana pengetahuan tersebut menjadi acuan dalam berpikir. Demikian dengan aspek afektif yang meliputi sikap seseorang. Dengan pemenuhan terhadap aspek ini seseorang dapat memberikan reaksi yang didasarkan pada aspek kognitif. Aspek psikomotorik merupakan tindakan yang dihasilkan melalui aspek-aspek sebelumnya, dimana aspek ini muncul setelah melalui beberapa tahap dari  aspek kognitif dan afektif.Aspek pembelajaran bergantung pada proses pembelajaran. Menurut Ahmadi (2003 : 260) yaitu : “problematika How : masalah how (bagaimana) berkenaan dengan cara/metode yang digunakan dalam proses pendidikan”. Menggunakan pola mengajar yang relevan bagi seorang guru adalah solusi cerdas untuk dapat meningkatkan hasil siswa dalam belajar, di ma...

Sifat dan Hakikat Kebudayaan

Memahami Sifat dan Hakikat Kebudayaan Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari. Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia. Beberapa alasan mengapa orang mengalami kesulitan ketika berkomunikasi dengan orang dari budaya lain terlihat dalam definisi...