Periodeisasi Konstitusi Republik Indonesia
1.
Periode Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Dalam rangka persiapan kemerdekaan
Indonesia maka dibentuk BPUPKI, yang telah berhasil membuat Rancangan Dasar
Negara pada tanggal 25 Mei s.d. 1 Juni 1945 dan Rancangan UU Dasar pada tanggal
10
Juli s.d. 17 Juli 1945. Pada tanggal 11 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan dibentuk PPKI yang melanjutkan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh BPUPKI dan berhasil membuat UUD 1945 yang mulai diberlakukan tanggal 18 Agustus 1945. Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, maka hal-hal yang dilakukan adalah :
Juli s.d. 17 Juli 1945. Pada tanggal 11 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan dibentuk PPKI yang melanjutkan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh BPUPKI dan berhasil membuat UUD 1945 yang mulai diberlakukan tanggal 18 Agustus 1945. Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, maka hal-hal yang dilakukan adalah :
1. Menetapkan UUD Negara RI pada tanggal 17
Agustus 1945.
2.
Menetapkan Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
3.
Pembentukan Departemen-Departemen oleh Presiden.
4.
Pengangkatan anggota Komite Nasional Indonesi Pusat (KNIP) oleh Presiden
Sistem pemerintahan negara menurut
Undang-Undang Dasar 1945 adalah Sistem Pemerintahan Presidensial (Sistem
Kabinet Presidensial), yang bertanggung jawab terhadap jalannya pemerintahan
adalah Presiden. Menteri-menteri sebagai pembantu Presiden dan bertanggung
jawab kepada Presiden. Presiden adalah Mandataris Majelis Permusyawaratan
Rakyat dan bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dalam kurun waktu berlakunya
Undang-Undang Dasar 1945 telah terjadi "perubahan praktik
ketatanegaraan" Republik Indonesia tanpa mengubah ketentuan Undang-Undang
Dasar 1945. Perubahan tersebut ialah dengan keluarnya Maklumat Wakil Presiden
tanggal 16 Oktober 1945 dan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945.
Dengan keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 tersebut terjadi
perubahan dari sistem pemerintahan Presidensial (Sistem Kabinet Presidensial)
menjadi sistem pemerintahan Parlementer (Sistem Kabinet Parlementer).
Sehingga dengan Maklumat-maklumat
tersebut menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pemerintahan mengenai system
pemerintahan dimana menurut Pasal 4 UUD 45 ditegaskan bahwa “Presiden memegang
kekuasaan pemerintahan dan Pasal 17 menetapka bahwa “ Menteri Negara diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden, system
pemerintahan menurut UUD 1945 adalah Sistem Presidentil. Sedangkan menurut
Maklumat Pemerintah meletakana pertanggungjawaban Kabinet kepada KNIP yang
merupakan ciri dari system Parlementer.
2. Periode
Konstitusi RIS 27 Desember 1945 s.d. 17 Agustus 1950.
Setelah Indonesia merdeka, ternyata
Belanda masih merasa/ ingin berkuasa di RI, sehingga sering terjadi konflik
antara RI & Belanda, sehingga dilakukanlah beberapa kali perudingan,
perundingan terakhir adalah Konfrensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 23 Agustus
1949 yang menghasilkan kesepakatan antara lain :
- Mendirikan Negara Indoneis serikat
- Penyerahan kedaulatan kepada RIS
- Mendirikan UNI antara RIS dengan kerajaan Belanda.
Atas dasar KMB maka pada tanggal 27 Desember 1949
dibentuklah Negra RIS dengfan Konstitusi RIS.
3.
Periode 17 agustus 1950 s.d. 5 Juli 1959
Pada
tanggal 17 Agustus 1950 Indonesia resmi kebali menjadi Negara Kesatuan RI
berdasarkan UUDS tahun 1950, yang pada dasarnya merupakan Konstitusi RIS yang
sudah diubah. Walaupun sudah kembali kepada bentuk Negara kesatuan, namun
perbedaan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain masih terasa, adanya
ketidakpuasan, adanya menyesal dan ada pula yang setuju yang pada akhirnya
timbul pemberontakan separatisme.
Pada waktu berlakunya Undang-Undang
Dasar Sementara penyelenggaraan pemerintahan negara menganut sistem
pemerintahan Kabinet Parlementer (Sistem Pertanggungjawaban Menteri). Sistem
Kabinet Parlementer pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat
belum berjalan sebagaimana mestinya, sebab belum terbentuk Dewan Perwakilan
Rakyat hasil pemilihan umum, sedangkan pada waktu berlakunya Undang-Undang
Dasar Sementara, Sistem Kabinet Parlementer baru berjalan sebagaimana mestinya,
setelah terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat/ Badan Konstituante berdasarkan
pemilihan umum tahun 1955. Tugas Badan Konstituante adalah menyusun UUD untuk
menggantikan UUDS 1950. Namun Badan kostituante gagal merumuskan/ menyusun UUD,
sehingga pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden,
yang menyatakan membubarkan Badan Konstituante dan memberlakukan kembali
UUD 1945 sebagai UUD Negara RI.
4.
Periode 5 Juli 1959 s.d. 11 maret 1966 (Masa Orde Lama/Demokrasi
Terpimpin)
Sejak Dekrit Presiden 5 Juli
1959, sistem pemerintahan Negara yang dianut kembali berdasar pada
Undang-Undang Dasar 1945, yakni berdasar pada sistem pemerintahan Presidensial.
Sistem pemerintahan berdasar Undang-Undang Dasar
Masa Orde Lama/Demokrasi
Terpimpin (5 Juli 1959 - 11 Maret 1966), dalam praktik sistem pemerintahan
Negara Presidensial belum sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang
Dasar 1945. Sistem pemerintahan Presidensial dijalankan dengan berdasar
Demokrasi Terpimpin, semua kebijakan atas kehendak atau didominasi oleh
Pemimpin sehingga terjadi penyimpangan-penyimpangan atau
Penyelewengan-penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang
dilakukan Pemimpin dalam hal ini oleh Presiden.
Sehingga banyak menimbulkan
kekacauan social budaya dan tidak stabilnya politik dan hukum ketata negaraan
Indonesia yang kemudian dikeluarkannya Surat Perintah dari Presiden Soekarno
kepada Letnan Jenderal Soeharto yaitu Surat Perintah 11 Maret 1966
(SUPERSEMAR), untuk mengambil segala tindakan dalam menjamin keamanan dan
ketentraman masyarakat serta stabilitas jalannya pemerintahan (menjalankan
tugas presiden).
5.
Periode 11 Maret 1966 - 21 Mei
1998 (Masa Orde Baru/ Demokrasi
Pancasila)
Atas dasar Surat Perintah 11
Maret 1966 (SUPERSEMAR), merupakan akar awal jatuhnya Presiden Soekarno dan
tampak kekuasaan Negara dipegang oleh Jenderal Soeharto.
Masa Orde Baru/Demokrasi
Pancasila (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998), penyelenggaraan pemerintahan negara
dengan sistem pemerintahan Presidensial dengan berdasar pada Demokrasi
Pancasila pada awal pemerintahan Orde Baru mengadakan koreksi total atas
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan pada masa Orde Lama. Dengan demikian,
sistem pemerintahan presidensial sudah dilaksanakan sesuai ketentuan
Undang-Undang Dasar 1945, tetapi dalam praktiknya Presiden Soeharto selama
berkuasa kurang lebih 32 tahun cenderung melakukan KKN.
Sehingga pada tahun1998 terjadi
gejolak yang sangat luar biasa dari masyarakat, yang menuntut mundurnya
Soeharto sering disebut gerakan reformasi, yang kemudian memaksa Presiden
Soeharto turun dari jabatannya, dan akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 Soeharto
menyatakan berhenti sebagai Presiden, dan melimpahkan kepada Wakil Presiden,
yakni B. J. Habibie sebagai Presiden Baru.
6.
Masa Reformasi
Masa Orde Reformasi (21 Mei
1998 sampai sekarang), penyelenggaraan pemerintahan masih tetap berlandaskan
Undang-Undang Dasar 1945, yakni menganut sistem pemerintahan presidensial.
Namun, dalam pelaksanaannya dilakukan secara kristis (reformis) artinya
peraturan perundangan yang tidak berjiwa reformis diubah/diganti. Sistem
Presidensial ini lebih dipertegas di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sesudah Perubahan. Di samping itu, dianut sistem pemisahan
cabang-cabang kekuasaan negara yang utama dengan prinsip checks and balances.