Menurut Gunarsa (2004:252) “pengendalian diri berarti kemampuan individu untuk menahan keinginan yang bertentangan dengan tingkah laku yang tidak sesuai dengan norma sosial dapat diidentikkan sebagai kemampuan individu untuk bertingkah laku sesuai dengan norma sosial yang berlaku”.
Menurut Berk (Gunarsa, 2004:251) “pengendalian diri adalah kemampuan individu untuk menahan keinginan atau dorongan sesaat yang bertentangan dengan tingkah laku yang tidak sesuai dengan norma sosial”. Logue (dalam Nurihsan, 2005) “memaknai pengendalian diri lebih menekankan pada pilihan tindakan yang akan memberikan manfaat keuntungan yang lebih luas dengan cara menunda kepuasan sesaat (choice are delay gratification and immediate gratification)”.Pengendalian diri menurut Messina & Messina (Gunarsa, 2004:251) adalah seperangkat tingkah laku yang berfokus pada keberhasilan mengubah diri pribadi, keberhasilan menangkal pengrusakan diri (self-destructive), perasaaan mampu pada diri sendiri, perasaan mandiri (autonomy) atau bebas dari pengaruh orang lain, kebebasan menentukan tujuan, kemampuan untuk memisahkan kemampuan perasaan dan pikiran rasional, serta seperangkat tingkah laku yang berfokus pada tanggung jawab atas diri pribadi.
Sedangkan menurut Gilliom et al. (Gunarsa, 2004:251) pengendalian diri adalah kemampuan individu yang terdiri dari tiga aspek, yaitu kemampuan mengendalikan atau mehanan tingkah laku yang bersifat menyakiti atau merugikan orang lain (termasuk di dalam aspek tapping aggressive and dellinguent behaviors), kemampuan untuk bekerja sama dengan orang lain dan kemampuan untuk mengikuti peraturan yang berlaku (termasuk di dalam aspek cooperation), serta kemampuan untuk mengungkapkan keinginan atau perasaan kepada orang lain, tanpa menyinggung atau menyakiti perasaan orang lain tersebut (termasuk dalam aspek assertivense).
