Teori Tentang Bekerjanya Hukum Dalam Masyarakat dan Birokrasi
Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hukum, maka dapatlah diketahui dari pendapat Robert B. Siedmann, tentang bekerjanya hukum dalam masyarakat yaitu pada dalil-dalil sebagai berikut: (1) Setiap peraturan hukum memberitahu, tentang bagaimana seorang pemegang peranan (role occupant) itu diharapkan bertindak. (2) Bagaimana seorang pemegang peranan itu akan bertindak sebagai suatu respons terhadap peraturan hukum, merupakan fungsi peraturan-peraturan yang ditujukan kepadanya, sanksi-sanksinya, aktivitas dari lembaga-lembaga pelaksana serta keseluruhan kompleks kekuatan sosial, politik dan lain-lainnya mengenai dirinya. (3) Bagaimana lembaga- lembaga pelaksana itu akan bertindak sebagai respons terhadap peraturan hukum, merupakan fungsi peraturan hukum yang ditujukan kepada mereka, sanksi-sanksinya, keseluruhan kompleks kekuatan sosial, politik dan lain-lainnya yang mengenai diri mereka serta umpan baik yang datang dari para pemegang peranan. (4) Bagaimana para pembuat undang-undang itu akan bertindak merupakan fungsi peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku mereka, sanksisanksinya, keseluruhan kompleks kekuatan-kekuatan sosial, politik, ideologis dan lain-lainnya yang mengenai diri mereka serta umpan-umpan balik yang datang dari pemegang peranan serta birokrasi.
Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hukum, maka dapatlah diketahui dari pendapat Robert B. Siedmann, tentang bekerjanya hukum dalam masyarakat yaitu pada dalil-dalil sebagai berikut: (1) Setiap peraturan hukum memberitahu, tentang bagaimana seorang pemegang peranan (role occupant) itu diharapkan bertindak. (2) Bagaimana seorang pemegang peranan itu akan bertindak sebagai suatu respons terhadap peraturan hukum, merupakan fungsi peraturan-peraturan yang ditujukan kepadanya, sanksi-sanksinya, aktivitas dari lembaga-lembaga pelaksana serta keseluruhan kompleks kekuatan sosial, politik dan lain-lainnya mengenai dirinya. (3) Bagaimana lembaga- lembaga pelaksana itu akan bertindak sebagai respons terhadap peraturan hukum, merupakan fungsi peraturan hukum yang ditujukan kepada mereka, sanksi-sanksinya, keseluruhan kompleks kekuatan sosial, politik dan lain-lainnya yang mengenai diri mereka serta umpan baik yang datang dari para pemegang peranan. (4) Bagaimana para pembuat undang-undang itu akan bertindak merupakan fungsi peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku mereka, sanksisanksinya, keseluruhan kompleks kekuatan-kekuatan sosial, politik, ideologis dan lain-lainnya yang mengenai diri mereka serta umpan-umpan balik yang datang dari pemegang peranan serta birokrasi.
Model ragaan dari Robert Seidman diatas dapat dipergunakan untuk membuktikan adanya perubahan-perubahan sebagai berikut: (1) Tujuan umum dari kebijaksanaan birokrasi adalah pemberian pengakuan status birokrat dalam upaya menegakkan peraturan-peraturan guna mengatur pedagang kaki lima. Model perubahan kebijaksanaan tersebut termasuk dalam model sistem birokrasi. (2) Tujuan umum dari kebijaksanaan yang berorientasi pembinaan pedagang kaki lima adalah peningkatan Produk Nasional Bersih (GNP) perkapita, yang didapat melalui (i) inisiatif dari pengusaha swasta untuk mendapatkan keuntungan, dan dilatih lewat kerangka kontrak yang legal, dan hal ini disebut hak achieved, yaitu hak yang timbul dari adanya pengakuan hukum, (ii) inisiatif dari negara untuk menyediakan iklim infrastruktur dan institusional yang kondusif untuk kegiatan pengusaha swasta. Berdasarkan pada dalil-dalil di atas dapat diketahui, bahwa setiap anggota masyarakat sebagai pemegang peranan ditentukan tingkah lakunya oleh pola peranan yang diharapkan daripadanya baik oleh norma-norma hukum maupun oleh kekuatan-kekuatan diluar hukum.
Faktor Sosial
Menurut Talcott Parsons,4 bahwa faktor-faktor sosial ini juga dipengaruhi adanya sub-sub sistem dari masyarakat, misalnya: (a) Bidang Ekonomi (adaptasi); (b) Bidang Politik (pengejaran tujuan); (c) Bidang Budaya (mempertahankan pola).
Fungsi adptif oleh Bredebmeier lebih diperinci, tidak hanya berupa kegiatan ekonomi melainkan juga ilmu dan teknologi, sehingga sub sistem itu meliputi semua kegiatan dalam rangka menggarap sumber daya alam dalam rangka untuk kemanfaatan manusia. Masukan kepada bidang ini memberikan informasi kepada hukum, mengenai bagaimana dalam menyelesaikan sengketa itu dilihat sebagai suatu proses untuk mempertahankan kerjasama yang produktif. Benturan kepentingan di bidang ini memberi isyarat kepada sub sistem sosial (diwakili oleh hukum/pengadilan) agar sengketa yang terjadi di selesaikan. Keluaran dari penyelesaian itu berupa penertiban terhadap hubungan kepentingan yang tidak serasi, sehingga kepentingan-kepentingan yang berbenturan bisa diorganisasikan kembali menjadi tertib. Penggorganisasian ini bisa berupa penegasan mengenai hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban, penggantian kerugian dan sebagainya.
Faktor Personal
Kemudian sebagai faktor personalnya adalah yang timbul dari para individu-individu atau dalam hal ini disebut sebagai pihak pelaku usaha atau konsumen. Di sini akan terdapat unsur-unsur yang mempengaruhi perilaku dari pelaku usaha atau konsumen dalam menjalankan peranannya, yaitu: (a) Tekanan-tekanan keadaan seperti adanya permintaan anggota masyarakat konsumen. (b) Atribut-atribut pribadi para pihak yang bersangkutan, misalnya latar belakang perorangannya, pendidikannya serta tingkah laku konkrit yang melekat pada diri angota masyarakat tersebut. (c) Sosialisasi para pihak yang terlibat, hal ini dikaitkan dengan pengetahuan mengenai ruang lingkup perdagangan. Melalui hasil pembinaan masyarakat (sosialisasi) akan mendukung kerangka berpikir masyarakat menjadi lebih disiplin dan teliti dalam menghadapi perilaku-perilaku yang menyimpang dari norma hukum yang tela ditetapkan.
Faktor Sosial
Menurut Talcott Parsons,4 bahwa faktor-faktor sosial ini juga dipengaruhi adanya sub-sub sistem dari masyarakat, misalnya: (a) Bidang Ekonomi (adaptasi); (b) Bidang Politik (pengejaran tujuan); (c) Bidang Budaya (mempertahankan pola).
Fungsi adptif oleh Bredebmeier lebih diperinci, tidak hanya berupa kegiatan ekonomi melainkan juga ilmu dan teknologi, sehingga sub sistem itu meliputi semua kegiatan dalam rangka menggarap sumber daya alam dalam rangka untuk kemanfaatan manusia. Masukan kepada bidang ini memberikan informasi kepada hukum, mengenai bagaimana dalam menyelesaikan sengketa itu dilihat sebagai suatu proses untuk mempertahankan kerjasama yang produktif. Benturan kepentingan di bidang ini memberi isyarat kepada sub sistem sosial (diwakili oleh hukum/pengadilan) agar sengketa yang terjadi di selesaikan. Keluaran dari penyelesaian itu berupa penertiban terhadap hubungan kepentingan yang tidak serasi, sehingga kepentingan-kepentingan yang berbenturan bisa diorganisasikan kembali menjadi tertib. Penggorganisasian ini bisa berupa penegasan mengenai hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban, penggantian kerugian dan sebagainya.
Faktor Personal
Kemudian sebagai faktor personalnya adalah yang timbul dari para individu-individu atau dalam hal ini disebut sebagai pihak pelaku usaha atau konsumen. Di sini akan terdapat unsur-unsur yang mempengaruhi perilaku dari pelaku usaha atau konsumen dalam menjalankan peranannya, yaitu: (a) Tekanan-tekanan keadaan seperti adanya permintaan anggota masyarakat konsumen. (b) Atribut-atribut pribadi para pihak yang bersangkutan, misalnya latar belakang perorangannya, pendidikannya serta tingkah laku konkrit yang melekat pada diri angota masyarakat tersebut. (c) Sosialisasi para pihak yang terlibat, hal ini dikaitkan dengan pengetahuan mengenai ruang lingkup perdagangan. Melalui hasil pembinaan masyarakat (sosialisasi) akan mendukung kerangka berpikir masyarakat menjadi lebih disiplin dan teliti dalam menghadapi perilaku-perilaku yang menyimpang dari norma hukum yang tela ditetapkan.