Skip to main content

Bagaimanakah Hukum Berjalan Di Masyarakat ?

Teori Tentang Bekerjanya Hukum Dalam Masyarakat dan Birokrasi

Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hukum, maka dapatlah diketahui dari  pendapat Robert B. Siedmann, tentang bekerjanya hukum dalam masyarakat yaitu pada dalil-dalil sebagai berikut: (1) Setiap peraturan hukum memberitahu, tentang bagaimana seorang pemegang peranan (role occupant) itu diharapkan bertindak. (2) Bagaimana seorang pemegang peranan itu akan bertindak sebagai suatu respons terhadap peraturan hukum, merupakan fungsi peraturan-peraturan yang ditujukan kepadanya, sanksi-sanksinya, aktivitas dari lembaga-lembaga pelaksana serta keseluruhan kompleks kekuatan sosial, politik dan lain-lainnya mengenai dirinya. (3) Bagaimana lembaga- lembaga pelaksana itu akan bertindak sebagai respons terhadap peraturan hukum, merupakan fungsi peraturan hukum yang ditujukan kepada mereka, sanksi-sanksinya, keseluruhan kompleks kekuatan sosial, politik dan lain-lainnya yang mengenai diri mereka serta umpan baik yang datang dari para pemegang peranan. (4) Bagaimana para pembuat undang-undang itu akan bertindak merupakan fungsi peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku mereka, sanksisanksinya, keseluruhan kompleks kekuatan-kekuatan sosial, politik, ideologis dan lain-lainnya yang mengenai diri mereka serta umpan-umpan balik yang datang dari pemegang peranan serta birokrasi. 

Model ragaan dari Robert Seidman diatas dapat dipergunakan untuk membuktikan adanya perubahan-perubahan sebagai berikut: (1) Tujuan umum dari kebijaksanaan birokrasi adalah pemberian pengakuan status birokrat dalam upaya menegakkan peraturan-peraturan guna mengatur pedagang kaki lima. Model perubahan kebijaksanaan tersebut termasuk dalam model sistem birokrasi. (2) Tujuan umum dari kebijaksanaan yang berorientasi pembinaan pedagang kaki lima adalah peningkatan Produk Nasional Bersih (GNP) perkapita, yang didapat melalui (i) inisiatif dari pengusaha swasta untuk mendapatkan keuntungan, dan dilatih lewat kerangka kontrak yang legal, dan hal ini disebut hak achieved, yaitu hak yang timbul dari adanya pengakuan hukum, (ii) inisiatif dari negara untuk menyediakan iklim infrastruktur dan institusional yang kondusif untuk kegiatan pengusaha swasta. Berdasarkan pada dalil-dalil di atas dapat diketahui, bahwa setiap anggota masyarakat sebagai pemegang peranan ditentukan tingkah lakunya oleh pola peranan yang diharapkan daripadanya baik oleh norma-norma hukum maupun oleh kekuatan-kekuatan diluar hukum.

Faktor Sosial
Menurut Talcott Parsons,4 bahwa faktor-faktor sosial ini juga dipengaruhi adanya sub-sub sistem dari masyarakat, misalnya: (a) Bidang Ekonomi (adaptasi); (b) Bidang Politik (pengejaran tujuan); (c) Bidang Budaya (mempertahankan pola).

Fungsi adptif oleh Bredebmeier lebih diperinci, tidak hanya berupa kegiatan ekonomi melainkan juga ilmu dan teknologi, sehingga sub sistem itu meliputi semua kegiatan dalam rangka menggarap sumber daya alam dalam rangka untuk kemanfaatan manusia. Masukan kepada bidang ini memberikan informasi kepada hukum, mengenai bagaimana dalam menyelesaikan sengketa itu dilihat sebagai suatu proses untuk mempertahankan kerjasama yang produktif. Benturan kepentingan di bidang ini memberi isyarat kepada sub sistem sosial (diwakili oleh hukum/pengadilan) agar sengketa yang terjadi di selesaikan. Keluaran dari penyelesaian itu berupa penertiban terhadap hubungan kepentingan yang tidak serasi, sehingga kepentingan-kepentingan yang berbenturan bisa diorganisasikan kembali menjadi tertib. Penggorganisasian ini bisa berupa penegasan mengenai hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban, penggantian kerugian dan sebagainya.

Faktor Personal

Kemudian sebagai faktor personalnya adalah yang timbul dari para individu-individu atau dalam hal ini disebut sebagai pihak pelaku usaha atau konsumen. Di sini akan terdapat unsur-unsur yang mempengaruhi perilaku dari pelaku usaha atau konsumen dalam menjalankan peranannya, yaitu: (a) Tekanan-tekanan keadaan seperti adanya permintaan anggota masyarakat konsumen. (b) Atribut-atribut pribadi para pihak yang bersangkutan, misalnya latar belakang perorangannya, pendidikannya serta tingkah laku konkrit yang melekat pada diri angota masyarakat tersebut. (c) Sosialisasi para pihak yang terlibat, hal ini dikaitkan dengan pengetahuan mengenai ruang lingkup perdagangan. Melalui hasil pembinaan masyarakat (sosialisasi) akan mendukung kerangka berpikir masyarakat menjadi lebih disiplin dan teliti dalam menghadapi perilaku-perilaku yang menyimpang dari norma hukum yang tela ditetapkan.



Popular posts from this blog

Beberapa Teknik yang digunakan dalam Konseling Kelompok (Bimbingan Konseling)

TEKNIK – TEKNIK KONSELING KELOMPOK Berikut ini adalah beberapa Teknik atau cara yang sering dan dapat digunakan (situasional) untuk kegiatan konseling kelompok dalam bimbingan dan konseling 1. Teknik Re-inforcement (penguatan) Salah satu metode dalam menstimulasi spontanitas dan interaksi antara anggota kelompok adalah dengan membuat pernyataan verbal ataupun non verbal yang bersifat menyenangkan. Cara ini sangat membantu ketika memulai konseling pada kelompok baru. Contoh : Verbal :“super sekali” Non verbal : acungan jempol 2. Teknik Summary ( Meringkas) Summary adalah kumpulan dari dua tema masalah atau lebih dan refleksi yang merupakan ringkasan dari pembicaraan konseli .Teknik ini digunakan selama proses konseling terjadi. Setelah anggota kelompok mendiskusikan topic yang dibahas, konselor kemudian meringkas apa yang telah dibicarakan. Contoh : Konselor menginginkan kelompok nya untuk membuat ringkasan yang telah dibahas. 3. Teknik Pick-Up Konselor me

Memahami Makna Filsafat Pancasila Di abad 21

Memahami makna dan Arti Pancasila Pancasila merupakan dasar falsafah dari Negara Indonesia. Pancasila telah diterapkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia sehari-hari. Pancasila lahir 1 Juni 1945 dan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa tokoh yang merumuskan pancasila ialah Mr Mohammad Yamin, Prof. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Jika pancasila dilihat dari aspek historis maka disini bisa dilihat bagaimana sejarah pancasila yang menjiwai kehidupan dan perjuangan bangsa Indonesia dan bagaimana pancasila tersebut dirumuskan menjadi dasar Negara.  Hal ini dilihat dari pada saat zaman penjajahan dan kolonialisme yang mengakibatkan penderitaan bagi seluruh bangsa Indonesia, yang kemudian diperjuangkan oleh bangsa Indonesia akhirnya merdeka sampai sekarang ini, nilai-nilai pancasila tumbuh dan berkembang dalam setiap kehidupan masyarakat Indonesia. Tentunya pengamalan sila-sila pancasila juga perlu diterapkan d

Perilaku Memilih masyarakat "Golput" pada Pemilu Eksekutif dan legislatif di Indonesia

 KAJIAN ILMU   POLITIK TENTANG PERILAKU MEMILIH DALAM PEMILU EKSEKUTIF  “Analisis Penyebab Masyarakat Tidak Memilih Dalam Pemilu” (Golput) 1.  Pendahuluan /latar belakang masalah Bangsa Indonesia sejak tahun 1955 hingga 2009 saja Indonesia sudah melaksanakan 10 kali pemilihan umum eksekutif. Fakta dalam setiap pelaksanaan eksekutif masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya selalu ada dan cendrung meningkat dari setiap pelaksanaan eksekutif. Perilaku tidak memilih pemilih di Indonesia dikenal dengan sebutan golput. Kata golput adalah singkatan dari golongan putih. Makna inti dari kata golput adalah tidak menggunakan hak pilih dalam pemilu dengan berbagai faktor dan alasan. Fenomena golput sudah terjadi sejak diselenggarakan pemilu pertama tahun 1955, akibat ketidaktahuan atau kurangnya informasi tentang penyelenggaraan pemilu. Biasanya mereka tidak datang ke tempat pemungutan suara. Sedangkan di era Orde Baru, golput lebih diartikan sebagai gerakan moral untuk mempro