Memahami Teori dan pelaksanaan Otonomi Daerah
Pengertian otonomi daerah, Istilah atau teori otonomi daerah adalah menurut Dharma Setyawan (2007 : 88) berasal dari dua kata bahasa yunani, yaitu autos (sendiri), dan nomos (peraturan) atau ‘undang-undang’ berdasarkan teori tentang otonomi daerah tersebut dapat disimpulkan bahwa otonomi berarti peraturan sendiri atau undang – undang sendiri yang selanjutnya berkembang menjadi pemerintahan sendiri. Menurut Bagir Manan (2002:23) mengatakan bahwa “otonomi adalah sebuah tatanan ketatanegaraan, bukan hanya tatanan Negara administrasi Negara.”Sebagaimana Tatanan ketatanegaraan, otonomi berkaitan dengan dasar-dasar Negara dan susunan organisasi bernegara.Paling tidak ada dua arahan dasar susunan ketatanegaraan dalam perumahan Indonesia merdekayaitu demokrasi dan penyelenggaraan Negara berdasarkan Hukum.Otonomi bukan sekedar pemencaran penyelenggaraan pemerintahan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas.
Menurut UU No 32 Tahun 2004 otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Otonomi daerah atau lebih dikenal dengan sebutan otoda telah mengubah secara signifikan tata kelola pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi di berbagai bidang. Namun, banyak kewenangan pemerintah pusat dilimpahkan ke daerah, ternyata lebih banyak mengecewakan daripada memuaskan.Mengecewakan, karena tujuan utama otonomi daerah justru semakin jauh dari pencapaian.Sementara itu, segi negatif lebih banyak, diantaranya tumbuh suburnya korupsi di daerah-daerah, terjadinya persaingan tidak sehat di elit daerah yang lebih menonjolkan primordialisme.
Menurut UU No 32 Tahun 2004, daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang yang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan otonomi daerah mengamanatkan bahwa tujuan otonomi adalah untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.Otonomi dilakukan juga dengan harapan agar daerah memiliki daya saing dan keunggulan lokal.Semua itu mestinya bisa dicapai karena berbagai perubahan untuk mewujudkan misi tersebut.
Menurut Ni’matul Huda (2005:307) mengatakan bahwa: “desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan daerahnya sendiri.” Desentralisasi merupakan simbol atau tanda adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah.yang akan mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah. Diberlakukannya UU No. 32 dan UU No. 33 tahun 2004, kewenangan Pemerintah didesentralisasikan ke daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerahdaerah. Kewenangan mengurus, dan mengatur rumah tangga daerah diserahkan kepada masyarakat di daerah.Pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas dan penilai.
Dengan demikian jelas merupakan sarana untuk mencapai tujuan bernegara dalam mewujudkan kesatuan bangsa yang demkratis. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara selalu menekankan konsepsi negara tersebut sebagai bentuk keseimbangan antara kebutuhan menerapkan otonomi daerah dan kebutuhan memperkuat persatuan nasional.
Menurut Sabarno (2008 : 4) mengemukakan dalam upaya menerapkan desentralisasi di Indonesia terdapat empat sifat yang melekat di dalamnya yaitu :
Berdasarkan uraian di atas bahwa pelaksanaan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah di daerah masih bergantung dan tidak bisa dilepaskan seutuhnya begitu saja.Masalah pembagian keuangan juga masih harus diketahui dan diawasi pemerintah pusat.Kewenangan pemerintah daerah sangat luas untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang harus di kontrol oleh pemerintah pusat.karena seperti di dalam UU No 32 Tahun 2004,dikatakan bahwa pemerintah daerah berhak membuat peraturan daerah yang tujuannya mengacu untuk kepentingan dan kesejahteraan di daerah tersebut.
- Pembentukan dan penghapusan suatu daerah baik provinsi, kabupaten/kota yang bersifat otonom pada dasarnya merupakan prakarsa pemerintah pusat berdasarkan peraturan perundang – undangan setelah mendengarkan aspirasi dan kebutuhan di daerah itu sendiri.
- Pengambilan kebijakan desentralisasi berada di tangan pemerintah pusat sedangkan pelaksanaan otonomi daerah dilakukan pemerintah daerah.
- Pelaksanaan hubungan antara pemerintah daerah otonomi dan pemerintah pusat bersifat bergantung.
- Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diwujudkan dengan pembagian yang proporsional dalam pengelolaan dan penerimaan hasil sumber daya di daerah melalui suatu peraturan perundang – undangan tingkat nasional.
Menurut Pasaribu (2005 )Dilihat dari pelaksanaan fungsi pemerintahan, desentralisasi atau otonomi itu menunjukkan :
- Satuan-satuan desentralisasi (otonomi) lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi dengan cepat
- Satuan-satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif dan efisien.
- Satuan-satuan desentralisasi lebih inovatif.
- Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuuhnya sikap moral yang lebih tinggi, komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif.
Dengan diterapkannya desentralisasi, diharapkan pembangunan sumber daya alam dan sumber daya manusia di daerah mampu mempercepat pertumbuhan kehidupan ekonomi masyarakat yang ada di daerah.Adanya pemerintah sebagai struktur organisasi yang menjalankan roda pemerintahan di Indonesia mampu menjalankan sesuai dengan fungsinya yaitu sebagai pelayan masyarkat dalam melaksanakan pembangunan yang ada di daerah khusunya, Indonesia umumnya.Dengan demikian oknum-oknum yang terdiri dari perangkat pemerintahan tersebut diharapkan mampu bekerja dengan baik sehingga terciptalah pemerintahan yang berkeadilan sosial.
Muslimin(dalam Ni’matul Huda: 2005:310) mengartikan bahwa Dekonsentrasi ialah pelimpahan sebagian dari kewenangan pemerintah pusat pada alat-alat pemerintah pusat yang ada di daerah.
Pemberian wewenang tersebut sangat mempermudah urusan pemerintah pusat, karena adanya perpanjangan tangan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi di seluruh Indonesia erarti telah diberlakukannya asas dekonsentrasi yang merupakan pelaksanaan dari Otonomi Daerah.
Menurut Muslimin (Dalam Ni’matul Huda: 2005:311)Asas dekonsentrasi dapat ditinjau dari tiga segi, yaitu :
Berdasarkan pendapat di atas jelas sudah bahwa apa yang diamanahkan UU No 32 Tahun 2004 dapat mempermudah dan menjalankannya bagi masyarakat yang ada di daerah masing-masing. Joeniarto (dalam Ni’matul Huda:2005:312) mengatakan bahwa : tugas pembantuan ialah tugas ikut melaksanakan urusan-urusan pemerintah pusat atau pemerintah lokal yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga tingkat atasannya.
- Dari segi wewenang asas ini memberikan wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabat-pejabat di daerah untuk menyelenggarakan tugas-tugas pemerintah pusat yang ada di daerah.
- Dari segi pembentuk pemerintah, berarti membentuk pemerintah local administrasi di daerah untuk diberi tugas menyelenggarakan urusan pemerintah pusat yang ada di daerah.
- Dari segi pembagian wilayah, asas ini membagi wilayah negara menjadi daerah-daerah pemerintah lokal administratif.
Otonomi daerah merupakan salah satu perwujudan demokratisasi di bidang pemerintahan.Dari sudut pandang demokrasi prinsip otonomi daerah adalah meletakkan kekuasaan di tangan rakyat bukan ditangan penguasa, dihargainya perbedaan pendapat serta adanya perasaan aman untuk memasuki suatu serikat atau perkumpulan yang sesuai dengan hati nurani tiap – tiap individu.Sehubungan dengan prinsip tersebut otonomi daerah membutuhkan birokrasi publik yang mampu mengakomodir tuntutan, persoalan dan kebutuhan yang amat kompleks pada masyarakat. Seperti tuntutan untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, tuntutan masyarakat akan adanya pelayanan yang adil atau tidak diskriminatif serta memuaskan masyarakat. Kebijakan – kebijakan publik dalam otonomi daerah dituntut untuk lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.
Secara etimologi, istilah pemerintah asal katanya “perintah”, berarti menyuruh melakukan sesuatu.
Menurut Rasyid (2000:13) Menyatakan bahwa :
Tujuan utama dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban di dalam mana masyarakat bisa menjalani kehidupannya secara wajar.Pemerintah pada hakekatnya tidaklah untuk melayani dirinya sendiri, melainkan untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi menapai kemajuan bersama.
Berhasilnya suatu Negara di dunia maupun di daerah merupakan telah terciptanya suatu pemerintahan yang bisa menjalankan dan melaksanakan pelayanan publik demi kepentingan rakyatnya, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya.bila dilihat faktanya di Indonesia bahwa apa yang dikemukakan pendapat Rasyid di atas sangat bertolak belakang. Bahwa pemerintah yang dilayani, dan pemerintah lebih mementingkan kelompok dan pribadinya, bukan semata-mata untuk kepentingan rakyat.
Menurut Rasyid (2000:14) secara umum, tugas-tugas pokok pemerintahan mencakup tujuh bidang pelayanan :
Dengan diterapkannya Otonomi Daerah memungkinkan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat akan lebih cepat tercapai, apabila tidak ada lagi penyelewengan kekuasaan yang diemban oleh pemerintah daerah di Indonesia. Bestari (2008:696) berpendapat bahwa : pemerintahan daerah adalah pemerintahan yang diselenggarakan oleh badan – badan daerah yang dipilih secara bebas dengan tetap mengakui supremasi pemerintahan nasional. Pemerintahan ini diberi kekuasaan, diskresi (kebebasan mengambil kebijakan), dan tanggungjawab tanpa dikontrol oleh kekuasaan yang lebih tinggi.
- Menjamin keamanan Negara dari segala kemungkinan serangan dari luar.
- Memelihara ketertiban dengan mencegah terjadinya gontokan-gontokan di antara masyarakat.
- Menjamin diterapkannya perlakuan yang adil kepada setiap warga masyarakat tanpa membedakan status apapun yang melatarbelakangi keberadaan mereka.
- Melakukan pekerjaan umum dan memberi pelayanan dalam bidang-bidang yang tidak mungkin dikerjakan oleh lembaga non pemerintah. Contohnya: pembangunan jalan, penyediaan fasiliitas pendidikan, dan lain-lain.
- Melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial: membantu orang miskin, memelihara orang cacat, jompo, dan anak-anak terlantar, menampung serta menyalurkan para gelandangan ke sektor kegiatan yang produktif.
- Menerapkan kebijakan ekonomi yang menguntungkan masyarakat luas, seperti mengendalikan laju inflasi, menciptakan lapangan pekerjaan, serta kebijakan lain yang menjamin ketahanan ekonomi bangsa.
- Menerapkan kebijakan untuk pemeliharaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, seperti air, tanah, dan hutan.
- Tujuh bidang di atas menggambarkan adanya jangkauan tugas yang luas dan kompleks, dengan tanggung jawab yang sangat berat, terpikul di atas pundak setiap pemerintahan. Untuk mengemban semua itu selain dari pemerintah dibutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat, karena dengan adanya saling kerjasama beban tesebut akan menjadi ringan.
Pemerintah daerah beserta seluruh lapisan masyarakat yang ada di daerah tersebut diberdayakan secara optimal. Melalui otonomi daerah, daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengelola daerahnya masing-masing, baik dalam mengelola sumber daya alam maupun sumber daya manusia.Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah memberdayakan masyarakat.Ini mengandung makna, bahwa setiap anggota masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya masingmasing. Bentuk partisipasi masyarakat dalam mengelola dan membangun daerah sangat beragam dan bervariasi sesuai dengan kemampuannya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun bentuk-bentuk partisipasi masyarakat di antaranya dapat berupa membayar pajak tepat pada waktunya, melaksanakan berbagai peraturan daerah dan memberikan berbagai masukan dalam berbagai perumusan kebijakan publik yang akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat Menurut Bagir Manan (2002:24-25) menyebutkan bahwa, “pemerintah daerah adalah Totalitas dari bagian-bagian yang saling ketergantungan dan saling berhubungan dalam satuan pemerintahan territorial tingkat lebih rendah dalam daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhak mengurus dan mengatur administrasi Negara dalam rumah tangganya sendiri.”
Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya.DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah.
Dari pendapat di atas bahwa ruang gerak dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah haruslah sesuai dengan apa yang diinginkan yaitu melayani masyarakat di daerah dalam rangka melaksanakan administrasi negara di daerah.
Selanjutnya De guzman dan Taples (dalam Bestari 2008:697) menyebutkan unsur – unsur pemerintahan daerah :
- Pemerintahan daerah adalah sub divisi politik dari kedaulatan bangsa atau negara.
- Pemerintahan daerah diatur oleh hukum
- Pemerintahan daerah mempunyai badan pemerintahan yang dipilih oleh penduduk setempat
- Pemerintahan daerah menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan peraturan perundangan.
- Pemerintahan daerah memberikan pelayanan dalam wilayah jurisdiksinya.
Kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 telah memberikan perubahan yang signifikan berupa penegasan kebijakan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.Pada hakikatnya penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut asas otonomi diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.Disamping itu melalui otonomi yang seluas-luasnya penyelenggaraan pemerintahan daerah harus menjadi pedoman utama dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan di daerah sekaligus menjadi orientasi dalam pengukuran hasil keluaran penyelenggaraan pemerintahan daerah itu sendiri.
Adanya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang merupakan perubahan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999, merupakan pedoman (guideline) dalam pelaksannaan otonomi daerah yang diarahkan untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta dan fungsi Dewan Perwailan Rakyat Daerah (DPRD). Pemberian peran yang lebih dominan kepada DPRD pada prinsipnya ditujukan pada penyelengaraan pemerintahan daerah dapat terjamin. Dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai perubahan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999, selain merupakan panduan yang nyata dalam pelaksanaan otonomi daerah, juga merupakan politik hukum otonomi daerah. Dengan dasar kekuatan tersebut, pelaksanaan otonomi daerah diwujudkan dalam kebijakan yang terukur, terarah, dan terencana oleh pemerintah pusat.Kebijakan demikian perlu dilakukan agar konsep pelaksanaan otonomi daerah tetap berada pada panduan garis politik hukum nasional.
Oleh sebab itu, otonomi daerah yang dijalankan selain bersifat nyata dan luas, tetap harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.Maksudnya otonomi daerah harus dipahami sebagai perwujudan pertanggungjawaban konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan daerah.Tugas dan kewajiban dalam pelaksanaan otonmi daerah adalah berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, penegakan keadilan dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Sabarno (2008:37) mengatakan Untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik seluruh elemen pemerintahan daerah harus senantiasa mendorong penyelenggraan pemerintahan daerah yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Suatu pemerintahan akan baik dan bersih apabila seluruh komponen struktur dari pemerintahan itu diatur dan dijalankan sesuai dengan fungsinya dan tidak melenceng dari apa yang seharusnya dilaksanakan. Selanjutnya menurut Sabarno (2008:38) mengenai penyelenggaraan pemerintahan yang baik tersebut adalah :
- Transparansi merupakan suatu aspek mendasar bagi terwujudnya penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik. Perwujudan tata pemerintahan yang baik mensyaratkan adanya keterbukaan, keterlibatan, dan kemudahan untuk mendapatkan akses bagi masyarakat terhdap proses pengambilan kebijakan publik. Penyelenggaraan pemerintah daerah yang mengabaikan trasnparansi akan sangat sulit untuk mencipatakan pemerintahan yang baik. Transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah mekanisme publik yang dapat memiliki akses terhadap proses berjalannya pemerintahan daerah. Secara umum transparansi dalam penyelenggaraan akan menekan terjadinya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme di tingkat birokrasi lokal. Keterbukaan birokrasi di daerah terhadap penyelenggraan pemerintahan yang dilaksanakannya merupakan iktikad untuk menciptakan good and clean government. Penyelenggaraan otonomi pemerintahan yang transparan seharuanya menjadi prinsip yang harus diterapkan disetiap pemerintahn daerah.
- Partisipasi masyarakat merupakan factor yang penting dalam pelaksanaan otonomi daerah. Partisipasi masyarakat itu sendiri dapat diwujudkan melalui proses pemilihan yang baik, sehingga peranan masyarakat dapat dilihat dari perwujudan peranan DPRD di dalam mengawasi kebijakan kepala daerah. Dengan demikian penyelenggaraan otonomi daerah akan meningkatkan kualitas otonomi itu sendiri dengan partisiasi politik rakyat. Berbagai masalah di masyarakat lokal akan lebh mudah diidentifikasi melalui partisipasi masyarakat. Peran masyarakat lokal akan memberikan masukan yang penting bagi program kebijakan yang dirumuskan oleh pemerintahan daerah.
- Akuntabilitas merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena pemerintahan daerah sebagai pemegang otoritas kebijakan publik di daerah wajib mempertanggungjawabkan tindakan yang diambil terhadap masyarakat. Tingkat akuntabiilitas pemerintah dapat diukur dengan tingkat pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Pelayanan publik merupakan kata kunci pemerintah daerah, tingkat kesejahteraan akan terkait erat dengan tingkat pelayanan yang disediakan pemerintah daerah kepada rakyat baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
Pelaksanaan otonomi daerah tak terlepas dari peran dan fungsi pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).menurut Sabarno (2008:47)“Pengawasan sebagai keseluruhan proses kegiatan menilai terhadap objek pemeriksaan, dengan tujuan agar perencanaan dan pelaksanaan berjalan sesuai dengan fungsinya.” Dengan adanya fungsi pengawasan oleh DPRD maka pelaksanaan otonomi daerah diharapkan mampu mengawal segala kebijakan-kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah di daerah.Di era otonomi daerah memang sangat diharapkan peningkatan penanggulangan kemiskinan di daerah yang semakin lama penduduk miskin terus bertambah Karen lemahnya perhatian pemerintah pusat kepada masyarakat yang ada di daerah yang jauh dari ibukota Negara.Dengan demikian demi mempercepat penanggulangan terebut, DPRD harus mempergunakan haknya dan fungsinya sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Otonomi daerah.
Menurut Sabarno (2008:47) “tujuan pengawasan diarahkan agar pelaksanaan tugas umum dan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan kebijakan pemerintah sehingga dapat mencapai sasaran yang ditetapkan secara tepat guna, hasil guna dan berdaya guna.” Setiap kebijakan pemerintah daerah tentunya semata-mata untuk kepentingan rakyat.Akan tetapi perlu pengawasan yang dilakukan oleh DPRD agar segala bentuk kebijakan tersebut berupa pembangunan, maupun sumber daya dapat tepat sasaran kepada masyarakat.
Menurut Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sebagai bagian dari unsur pemerintahan daerah diharapkan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjalankan sesuai fungsinya yaitu menerima aspirasi masyarakat dan menyampaikan kepada kepala daerah, mengawasi dan mengontrol kebijakan pemerintah daerah kepada rakyat.
Menurut Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004, ada beberapa fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD :
1. Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan perundang – undangan lainnya;2. Mengawasi pelaksanaan keputusan gubernur, bupati, dan walikota;3. Mengawasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD);4. Mengawasi kebijakan pemerintah daerh;5. Mengawasi pelaksanaan kerja sama intersional di daerah.
Tugas dan wewenang pengawasan yang dimaksud sebagai mana diuraikan diatas, wewenang yang dilakukan DPRD lebih menekankan pada segi hubungan antara penggunaan kekuasaan eksekutif dan kondisi kehidupan rakyat di daerah.DPRD berwenang menanyakan dan menyatakan keberatan kepada pemerintah daerah, DPRD boleh meminta kepada kepala daerah untuk menunda atau mencabut kebijakannya jika benar – benar merugikan rakyat banyak. Dengan adanya Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004, DPRD diharapkan mampu memainkan perannya secara optimal sebagai institusi pengemban fungsi control terhadap jalannya pemerintahan daerah. Tujuannya adalah terwujudnya pemerintahan daerah yang efisien, efektif, bersih, berwibawa, dan terbebas dari berbagai praktik yang berindikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menurut Sabarno (2008:59) mengatakan “tujuan utama yang hendak dicapai dalam rangka pengawasan yang dilakukan oleh institusi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun oleh masyarakat adalah untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif dan efisien serta pemerintahan yang bersih dan berwibawa.” Dengan ikut serta dan berperan aktifnya masyarakat dan DPRD dalam pengawasan penyelenggaraan pemeintahan daerah, diharapkan terjadi keseimbangan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan semangat otnomi, di samping untuk lebih meningkatkan kreativitas dan produktivitas masyarakat serta memperkecil kesenjangan antara pemerintah daerah dengan masyarakat di daerah tersebut.