Skip to main content

Contoh Pembuatan Peraturan Perundangan

Berikut Ini adalah contoh Pembuatan peraturan perundang-undangan. (Peraturan Desa) CONTOH PERDES PEMBUATAN UNDANG-UNDANG
silahkan anda lihat dan anda perhatikan detail dalam pembuatan peraturan perundangan. kurang lebihnya seperti dibawah ini. untuk referensi lebih lengkap anda bisa mendownloadnya di kanal bawah artikel ini.  



PERATURAN DESA SUKA MAKMUR
KECAMATAN SIMPANG KIRI KABUPATEN ACEH SINGKIL
NOMOR
8 TAHUN 2011

TENTANG

PEMBENTUKAN ORGANISASI  KEMASYARAKATAN  DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA
SUKA MAKMUR

Menimbang :      a. Bahwa desa merupakan suatu sekumpulan masyarakat yang berada dibawah naungan pemerintah pusat, dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan partisipasi masyarakat Desa perlu adanya Organisasi Kemasyarakatan Desa;
b.  Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a konsideran menimbang ini maka perlu ditetapkan ketentuan mengenai Pembentukan Organisasi Kemasyarakatan Desa;

Mengingat :              1.            Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
                                  2.                       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19);
                                  3.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
                                 4.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
                                 5.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
                                 6.  Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999, tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
                                 7.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857) ;
                                 8.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
                                 9.    Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Singkil Nomor 21 Tahun 2006 tentang Organisasi Kemasyarakatan Desa;


Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
SUKA MAKMUR
MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :       PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DESA  SUKA MAKMUR

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.        Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden serta Para Menteri;
2.        Pemerintah Provinsi adalah pemerintah Provinsi Aceh;
3.        Gubernur adalah Gubernur Aceh;
4.        Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil;
5.        Bupati adalah Bupati Aceh Singkil;
6.        Camat adalah Kepala Kecamatan sebagai perangkat daerah Kabupaten Aceh Singkil;
7.        Camat adalah Camat Simpang Kiri;
8.        Desa adalah Desa Suka Makmur;
9.        Kepala Desa adalah Kepala Desa Suka Makmur;
10.    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
11.    Perangkat desa adalah aparatur desa yang bertugas membatu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas sehari-hari;
12.    Badan Permusyawaratan Desa  adalah Badan Permusyawaratan Desa Suka Makmur;
13.    Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
14.    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
15.    Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD, adalah Organisasi yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
16.    Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa. dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia;
17.    Kewenangan Desa adalah hak dan kekuasaan Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan rumah tangganya sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Desa;
18.    Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa;
19.    Organisasi Kemasyarakatan Desa adalah Organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan Desa merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.

BAB II
TATA CARA PEMBENTUKAN
Pasal 2

(1)     Dalam upaya memberdayakan masyarakat di Desa yang menyeluruh dan terpadu untuk mewujudkan kemakmuran Desa yang mantap dapat dibentuk Organisasi Kemasyarakatan Desa sesuai kebutuhan;
(2)     Pembentukan Organisasi Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan unsur-unsur yang ada di Desa;
(3)     Unsur-unsur yang ada di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
       a.           Rukun Tetangga;
       b.           Rukun Warga;
       c.           Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
       d.           Karang Taruna;
       e.      Organisasi Kepemudaan Masyarakat;
       f.      Perwiritan;
  g.           Organisasi Pemberdayaan Masyarakat Desa atau sebutan lain sesuai kondisi budaya setempat.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3

Maksud dan tujuan dibentuk Organisasi Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah dalam rangka membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa.

Pasal 4
(1)     Pembentukan Organisasi Kemasyarakatan harus diberi nama yang disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya setempat dan harus ditetapkan dengan Peraturan Desa;
(2)     Organisasi Kemasyarakatan yang berkedudukan di Desa merupakan Organisasi masyarakat yang bersifat lokal dan secara organisatoris berdiri sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak lain.

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 5

(1)     Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Desa dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat yang berasal dari pemuka-pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda dan kalangan profesi di Desa setempat;
(2)     Pengurus Organisasi Kemasyarakat Desa tidak boleh dirangkap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
(3)     Susunan Organisasi Organisasi Kemasyarakatan Desa terdiri dari
       a.              Ketua;
       b.              Wakil Ketua;
       c.              Sekretaris;
       d.             Bendahara;
       e.              Anggota Pengurus Lainnya yang terbagi dalam Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan;
(4)     Pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, b, c, d dan e dilakukan secara musyawarah dan dipimpin oleh Kepala Desa;
(5)     Masa jabatan Organisasi Kemasyarakatan Desa 1 (satu) periode selama 4 (empat) tahun dan bisa dipilih kembali untuk 2 (dua) kali periode.

BAB V
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 6

Tugas Pokok Organisasi Kemasyarakatan Desa meiputi :
a.    Menyusun rencana pembangunan secara matang dan tepat sasaran;
b.        Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif ;
c.         Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat;
d.        Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
e.    Menambah pengetahuan dan pengalaman masyarakat dalam berorganisasi.

Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Organisasi Kemasyarakatan Desa mempunyai fungsi :
a.         Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b.        Penanaman dan pemupukan kerukunan, rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.         Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d.        Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e.         Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
f.         Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
g.        Pemberdayaan hak politik masyarakat.

BAB VI
TATA KERJA
Pasal 8
(1)     Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Desa dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif dalam perencanaan dan pelaksanaan. Pembangunan;
(2)     Hubungan Organisasi Kemasyarakatan yang satu dengan Organisasi Kemasyarakatan lainnya yang ada di Desa, bersifat kerjasama dan saling membantu satu organisasi dengan organisasi yang lain.

BAB VII
SUMBER DANA
Pasal 9
Sumber Dana Organisasi Kemasyarakatan Desa diperoleh dari :
a.         Swadaya masyarakat;
b.        Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c.         Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
d.        Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah serta Pemerintah Desa;
e.    Bantuan sukarela dari masyarakat;
f.         Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal 10
(1)     Pemerintah Desa melakukan fungsi bimbingan, pembinaan pengarahan, pengembangan dan pengawasan terhadap Organisasi Kemasyarakatan Desa.
(2)     Pemerintah Desa melakukan pembinaan terhadap kegiatan-kegiatan Organisasi Kemasyarakatan Desa dan bertanggung jawab atas berfungsinya Organisasi Kemasyarakatan Desa dengan baik.

Pasal 11
Segala kegiatan pembangunan masyarakat baik yang bergabung dalam Organisasi-Organisasi maupun yang tidak, yang ada di Desa dipadukan oleh Organisasi Kemasyarakatan Desa.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa
Pasal 13
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan


Disahkan di     Suka Makmur
Pada tanggal   6 Desember 2011


Kepala Desa Suka Makmur
 Edi Supono


 Berikut adalah contoh pembuatan peraturan perundangan yang lain anda bisa download :

Contoh Format Peraturan Perundang-Undangan 1

Contoh Format Peraturan Perundang-Undangan 2

Contoh Format Peraturan Perundang-Undangan 3


 
 
PERATURAN DESA BANJAREJO
NOMOR 1  TAHUN 2008
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA)
TAHUN 2008 – 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BANJAREJO
Menimbang    :
a.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di desa  perlu disusun  Rencana Pembangunan  Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) yang mengatur kebijakan–kebijakan perencanaan pembangunan desa kita tahun kedepan ;




b.
bahwa  untuk  menyusun  RPJM-Desa  sebagaimana di maksud huruf a,  telah  diselenggarakan  Musyawarah Perencanaan Pembangunan    Desa ( MusrenbangDes ) ;




b.
bahwa  berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Desa tentang RPJM-Desa ;

Mengingat      :
1.
eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007, tentang Pedoman Penataan lembaga Kemasyarakatan ;




2.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat ;




3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2007, tentang Pedoman dan Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa / Kelurahan ;




4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa ;




5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa / Kelurahan ;




6.
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2006 –2009 ( Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 1 seri E ) ;




7.
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 1/D ) ;




8.
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 2/E ) ;




9.
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4/E ) ;




10.
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Peraturan Desa  ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 5/E ) ;




11.
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa / Kelurahan ( LPKMD/K ) ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 2/D );




12.
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2007 tentang Mekanisme Perencanaan Pembangunan Desa / Kelurahan  ( LPKMD/K ) ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10/E ) ;




13.
Peraturan Desa Banjarejo Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa ) ;


DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DAN KEPALA DESA
MEMUTUSKAN
Menetapkan   :
PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJM-DESA ) DESA BANJAREJO TAHUN 2008 – 2012, sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Banjarejo dan Badan Permusyawaratan Desa Banjarejo.
2.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
3.
Peraturan Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD.
4.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disebut RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 ( lima ) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program, Program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD dan program prioritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja.
5.
Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana mkerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerrintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ).
6.
Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPKMD adalah lembaga masyarakat yang bersifat local dan secara organisatoris berdiri sendiri yang berkedudukan di desa dan yang tumbuh, dari, oleh dan untuk masyarakat merupakan wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang memadukan pelaksanaan berbagai kegiatan pemerintah dan prakarsa serta swadaya gotong-royong masyarakat dalam aspek kehidupan dan penghidupan.
7.
Kader Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat KPM adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
8.
Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.
BAB  II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal 2
1.
Rencana RPJM-Desa dapat diajukan oleh Pemerintah Desa ;
2.
Dalam menyusun rancangan RPJM-Desa, Pemerintah Desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPKMD ;
3.
Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari Pemerintahan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada pemangku kepentingan yaitu LPKMD, PKK Desa, KPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama ;
4.
Setelah menerima rancangan RPJM-Desa, Pemerintah Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk mendengarkan penjelasan Kepala Desa tentang perencanaan pembangunan desa ;
5.
Jika rancangan RPJM-Desa berasal dari Pemerrintahan Desa, maka Pemerintahan Desa mengundang LPKMD, PKK Desa, KPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama ;
6.
Masyarakat dan lain-lain untuk melaksanakan Musrenbang Desa membahas RPJM-Desa ;
7.
Setelah dilakukan Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5), maka Pemerintahan Desa menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan Pemerintah Desa serta LPKMD dan lembaga kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan BPD atas rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa ;
8.
Setelah mendapat persetujuan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka Kepala Desa menetapkan RPJM-Desa serta memerintahkan Sekretaris Desa untuk mengundangkannya dalam lembaran Desa ;
BAB  III
KEGUNAAN RPJM-DESA
Pasal 3
1.
RPJM-Desa ini merupakan dokumen yang dijadikan dasar dan pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa secara terpadu dan partisipatif ;
2.
RPJM-Desa sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP-Desa ) setelah dibahas dalam forum Musrenbang Desa pada setiap tahunnya.;
BAB  IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal  4
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Desa ini akan diatur oleh Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa.
Pasal  5
Peraturan Desa tentang RPJM-Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan menetapkannya dalam lembaran Desa.

Ditetapkan  di Desa  Banjarejo
Pada tanggal 25 Januari 2008


Kepala Desa Banjarejo
Drs. H. MAHIDIN
Selanjutnya contoh perdes :

PERATURAN DESA SUKA MAKMUR
KECAMATAN SIMPANG KIRI KABUPATEN ACEH SINGKIL
NOMOR 8 TAHUN 2011

TENTANG

PEMBENTUKAN ORGANISASI  KEMASYARAKATAN  DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SUKA MAKMUR
....................
Untuk Melihat secara Utuh Klik Disini Atau Download Disini

Popular posts from this blog

Beberapa Teknik yang digunakan dalam Konseling Kelompok (Bimbingan Konseling)

TEKNIK – TEKNIK KONSELING KELOMPOK Berikut ini adalah beberapa Teknik atau cara yang sering dan dapat digunakan (situasional) untuk kegiatan konseling kelompok dalam bimbingan dan konseling 1. Teknik Re-inforcement (penguatan) Salah satu metode dalam menstimulasi spontanitas dan interaksi antara anggota kelompok adalah dengan membuat pernyataan verbal ataupun non verbal yang bersifat menyenangkan. Cara ini sangat membantu ketika memulai konseling pada kelompok baru. Contoh : Verbal :“super sekali” Non verbal : acungan jempol 2. Teknik Summary ( Meringkas) Summary adalah kumpulan dari dua tema masalah atau lebih dan refleksi yang merupakan ringkasan dari pembicaraan konseli .Teknik ini digunakan selama proses konseling terjadi. Setelah anggota kelompok mendiskusikan topic yang dibahas, konselor kemudian meringkas apa yang telah dibicarakan. Contoh : Konselor menginginkan kelompok nya untuk membuat ringkasan yang telah dibahas. 3. Teknik Pick-Up Konselor me

Perilaku Memilih masyarakat "Golput" pada Pemilu Eksekutif dan legislatif di Indonesia

 KAJIAN ILMU   POLITIK TENTANG PERILAKU MEMILIH DALAM PEMILU EKSEKUTIF  “Analisis Penyebab Masyarakat Tidak Memilih Dalam Pemilu” (Golput) 1.  Pendahuluan /latar belakang masalah Bangsa Indonesia sejak tahun 1955 hingga 2009 saja Indonesia sudah melaksanakan 10 kali pemilihan umum eksekutif. Fakta dalam setiap pelaksanaan eksekutif masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya selalu ada dan cendrung meningkat dari setiap pelaksanaan eksekutif. Perilaku tidak memilih pemilih di Indonesia dikenal dengan sebutan golput. Kata golput adalah singkatan dari golongan putih. Makna inti dari kata golput adalah tidak menggunakan hak pilih dalam pemilu dengan berbagai faktor dan alasan. Fenomena golput sudah terjadi sejak diselenggarakan pemilu pertama tahun 1955, akibat ketidaktahuan atau kurangnya informasi tentang penyelenggaraan pemilu. Biasanya mereka tidak datang ke tempat pemungutan suara. Sedangkan di era Orde Baru, golput lebih diartikan sebagai gerakan moral untuk mempro

Memahami Makna Filsafat Pancasila Di abad 21

Memahami makna dan Arti Pancasila Pancasila merupakan dasar falsafah dari Negara Indonesia. Pancasila telah diterapkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia sehari-hari. Pancasila lahir 1 Juni 1945 dan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa tokoh yang merumuskan pancasila ialah Mr Mohammad Yamin, Prof. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Jika pancasila dilihat dari aspek historis maka disini bisa dilihat bagaimana sejarah pancasila yang menjiwai kehidupan dan perjuangan bangsa Indonesia dan bagaimana pancasila tersebut dirumuskan menjadi dasar Negara.  Hal ini dilihat dari pada saat zaman penjajahan dan kolonialisme yang mengakibatkan penderitaan bagi seluruh bangsa Indonesia, yang kemudian diperjuangkan oleh bangsa Indonesia akhirnya merdeka sampai sekarang ini, nilai-nilai pancasila tumbuh dan berkembang dalam setiap kehidupan masyarakat Indonesia. Tentunya pengamalan sila-sila pancasila juga perlu diterapkan d