ANALISIS YURIDIS HUBUNGAN DIPLOMATIK
ORGANISASI INTERNASIONAL DAN NEGARA MENURUT SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Oleh : Musafir
Sebuah pengertian bahwa diplomasi adalah dunianya kaum aristokrat atau kaum
bangsawan. Salah satu sebabnya adalah pada masa lalu syarat untuk menjadi
diplomat sangat berat dan umumnya susah dipenuhi oleh mereka yang non-bangsawan
atau rakyat biasa. Dan memang sudah sejak semula urusan kenegaraan adalah
urusan kelompok elit. Dengan dominasi kaum bangsawan ini maka diplomasi
seolah-olah urusan intern di antara kaum bangsawan sendiri sehingga tidak ada
tanggungjawab sama sekali kepada rakyat. Dunia diplomasi menjadi sangat elitis.
Elitisasi diplomasi dengan menjadikannya hanya milik aristokrat inilah yang
mendorong munculnya praktek secret diplomacy atau diplomasi rahasia, yaitu
perjanjian-perjanjian dengan negara lain hanya beredar di, atau terbatas
diketahui oleh, kalangan bangsawan dan tetap menjadi rahasia diantara mereka.
Meskipun dunia diplomasi modern sudah jauh lebih terbuka dalam menerima rakyat
biasa ke dalam jajaran diplomatik, namun masih banyak dijumpai adanya kasus di
mana posisi tertentu, khususnya Duta Besar, diisi oleh “aristokrat modern”
seperti misalnya pensiunan Jenderal. Keterbukaan tersebut membawa sinyal
baik untuk membatasi kakuasan yang didelegasikan oleh Negara untuk diplomatic.
Kata kunci : diplomasi, jajaran
diplomatic, utusan luar negeri.
PENDAHULUAN
Politik luar negeri suatu Negara sangat dipengaruhi
oleh situasi politik domestik dan tidak terlepas dari pengaruh politik yang
sedang berlangsung di dunia internasional. Politik luar negeri merupakan
cerminan dari kepentingan nasional yang ditujukan ke luar negeri dan merupakan
bagian dari keseluruhan kebijaksanaan untuk mencapai tujuan-tujuan nasional.
Politik luar negeri adalah komponen dari
kebijaksanaan politik nasional yang tidak dapat dipisahkan dari kondisi-kondisi
riil di dalam negeri. Politik luar negeri tidaklah lepas dari diplomasi. Diplomasi
adalah alat yang dipakai untuk melaksanakan politik luar negeri suatu
Negara. Manusia diciptakan hidup di dunia sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial yang memberikan pengertian bahwa manusia memang tidak dapat hidup
sendiri. Walaupun manusia sebenarnya dilahirkan seorang diri tetapi dalam
kehidupan, manusia tidak bisa terlepas dari manusia lain. Dalam suatu komunitas
kelompok manusia, dibutuhkan interaksi sesama manusia untuk memenuhi
kebutuhannya.
Permasalahannya adalah bagaimanakah kedudukan
seorang diplomat dan hak-hak apa sajakah yang diberian kepadanya ? Bagaimanakah perbandingan hak kekebalan dan keistimewaan
perwakilan diplomatik organisasi internasional dan perwakilan diplomatik dari
suatu negara??
Dalam menganalisis permasalahan
diatas maka akan dapat memahami apa saja keistimewaan seorang diplomat, hak apa
saja yang diberikan kepada seorang diplomat serta apa saja perannya dalam
menjalin hubungan Internasional dengan Negara lain. Negara juga sangat berperan
dalam melakukan kebijakan luar Negeri yang menyangkut hubungan kerjasama nya
dengan Negara lain. Maka dengan menganalisis kita dapat mengetahui seberapa
besar peran Negara dalam melakukan hubungan Internasional tersebut.
PEMBAHASAN
Untuk menjawab pertanyaan yang ada pada
permasalahan diatas diperlukan
analisis normative dengan merujuk kepada literature dan surat kabar maupun
melalui media. Berdasarkan analisis yang dilakukan penulis maka dapat
disimpulkan bahwa Interaksi
manusia pada masa kini semakin berkembang dengan adanya wadah yang pasti untuk
interaksi tersebut. Manusia telah mengelompokkan diri mereka masing masing
sesuai dengan kriteria yang dirasa relevan. Seperti yang dapat dilihat dalam
bentuk dasar, dengan adanya kesamaan mengenai tempat dan wilayah, manusia
mengelompokkan diri mereka kedalam kesatuan yang berbentuk sebuah negara.
Selain itu masih banyak lagi pengelompokan individu yang cakupannya bisa lebih
luas maupun lebih sempit dari negara.
Untuk menjalin hubungan yang baik di antara sesama
negara, dalam hukum internasional, negara mulai mengadakan hubungan kerjasama
dengan negara lain. Dari pengalaman dan sejarah di dunia, sifat dari hubungan
antar subyek dari hukum internasional yang tidak hanya mencakup ruang lingkup
negara saja selalu berubah-ubah sesuai dengan perubahan masa dan keadaan.
Fluktuasi hubungan itu dapat dijaga dan dipelihara sampai saat ini melalui
diplomasi (Edi Suryono & Moenir Arisoendha, 1996 : 13) .
Sebelum hukum
internasional modern dicetuskan, wakil dari berbagai negara yang biasa disebut
sebagai para diplomat dianggap sebagai orang suci yang tidak dapat diganggu
gugat. Hal ini diatur dalam aturan agama dan bukan aturan hukum. Suatu negara
dapat saling mengirimkan utusan diplomatiknya pada negara lain dalam naungan
aturan agama.
Sebelum abad
ke 17, utusan diplomatik masih bersifat sementara, jadi utusan tersebut dikirim
apabila ada perundingan, dan setelah perundingan itu selesai maka utusan
tersebut dipulangkan kembali ke negaranya (Edi Suryono, 1992 : 10) .Sejak abad
ke 16 dan 17 masyarakat telah mengenal misi diplomatik dalam arti yang sangat
umum. Tetapi setelah abad ke 17, misi diplomatik yang dikenal sekarang yang
disebut misi diplomatik temporer baru mulai muncul. Hak, kewajiban dan
keistimewaan dari misi diplomatik
mulai berkembang di abad ke 18 dan pada awal abad ke 19 baru tercapai
kesepakatan bersama mengenai hubungan diplomatik. Hal ini ditandai dengan
berlangsungnya konferensi Vienna tahun 1815 yang menyebabkan perlunya kodifikasi
baru yang lebih luas dan perumusan mengenai hukum mengenai utusan diplomatik
(J. G. Starke, 2004 : 564) . Kodifikasi ini yang telah dikenal daengan “
Pengaturan Wina”, telah memperoleh bebarapa penyesuaian, dicantumkan dalam
ketentuan-ketentuan pasal 14 sampai 18 Konvensi Wina tentang hubungan-hubungan
diplomatic tanggal 18 April 1961.
Sementara itu, semakin berkembangnya hubungan interaksi manusia telah melahirkan perkembangan baru dibidang hubungan internasional. Negara yang telah ada menggabungkan diri mereka melalui penggolongan klasifikasi tertentu dalam wadah suatu organisasi internasional. Dalam organisasi internasional, dikenal beberapa macam penggolongan kesamaan yang mendasarinya seperti organisasi internasional publik yang didasarkan hubungan negara yang disebut organisasi internasional publik, organisasi internasional privat maupun universal. Ada juga organisasi internasional yang berdasarkan prinsip regional dan sub-regional (Sumaryo Suryokusumo, 1997 : 37)
Perkembangan sekarang menyebutkan bahwa perwakilan diplomatik di tunjuk dan dilakukan atas nama kepala negara untuk mewakili negaranya di negara lain (Boer Mauna, 2003 : 482) . Hal tersebut sama juga seperti dalam prakteknya di Indonesia seperti yang termuat di dalam pasal 13 ayat (1) amandemen undang-undang dasar 1945. Pasal tersebut menunjukkan bahwa kewenangan menunjuk perwakilan diplomatik ada di tangan kepala negara dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Pada kenyataannya sekarang, organisasi internasional telah diakui sebagai subyek hukum internasional yang setara dengan subyek hukum internasional yang lainnya di mata hukum internasional.
Yang
dimaksud dengan subyek hukum internasional adalah semua yang menurut ketentuan
hukum diakui mempunyai kemampuan untuk bertindak. Hukum internasional mengenal
subyek seperti negara, organisasi internasional dan kesatuan-kesatuan lainnya.
Karena itu kemampuan untuk bertindak pada hakekatnya merupakan personalitas
dari subjek hukum internasional tersebut. Tiap organisasi internasional
memiliki personalitas hukum sendiri dalam hukum internasional. Hal tersebut
menyangkut hak dan kewajiban organisasi internasional di mata hukum
internasional. Dengan demikian subjek hukum yang ada dibawah sistem hukum
internasional merupakan personalitas hukum yang mampu melaksanakan hak dan
kewajiban tersebut (Sumaryo Suryokusumo, 1997 : 45) .
Pengakuan organisasi internasional sebagai subyek hukum internasional sudah banyak diterima oleh wewenang hukum di dunia antara lain oleh International Court of Justice yang biasa dikenal di Indonesia dengan istilah Mahkamah Internasional. International Court of Justice yang di pelopori oleh kasus Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations Case (ICJ Reports, 1949 : 178-179) . Dalam kasus ini International Court of Justice telah menyatakan bahwa United Nations (Perserikatan Bangsa Bangsa) merupakan subyek internasional dan mampu untuk melaksanakan hak dan kewajiban internasional dan karena itu badan tersebut mempunyai kapasitas untuk mempertahankan haknya dalam rangka mengajukan tuntutan internasional (Sumaryo Suryokusumo, 1997 : 46) .
International Court of Justice juga menekankan lagi anggapan organisasi internasional sebagai subyek hukum dengan International Court of Justice Advisory Opinion in Interpretation of the Agreement of 25 March 1951 Between WHO and Egypt. Anggapan ini dikeluarkan oleh International Court of Justice pada tahun 1980. Dalam kasus itu International Court of Justice menyatakan bahwa organisasi internasional adalah subjek hukum internasional yang dengan sendirinya terikat oleh kewajiban-kewajiban yang terletak padanya dibawah aturan-aturan hukum internasional, konstitusinya maupun persetujuan internasional dimana organisasi tersebut sebagai pihak.
Dalam hal
hubungannya dengan negara, organisasi internasional dapat memberikan juga
perwakilan sebagai representasinya di sebuah negara. Hubungan itu ditandai
dengan adanya perjanjian antara organisasi internasional yang bersangkutan
dengan sebuah negara. Perwakilan tersebut dapat juga dikategorikan perwakilan
diplomatik oleh hukum internasional dengan ketentuan tertentu yang diatur
dengan perjanjian terlebih dahulu.
Semakin
banyaknya organisasi internasional yang berkembang di dunia internasional
menyebabkan perlunya pengaturan yang baku mengenai hubungannya dengan negara.
Hal ini terutama menyangkut hubungan diplomatik antara organisasi internasional
dengan negara. Seperti yang diketahui bahwa hukum internasional telah mengatur
mengenai hubungan diplomatik antar negara dalam Vienna Conventions on
Diplomatic Relations 1961. Semakin banyaknya permasalahan yang bersangkutan
dengan hubungan diplomatik antara organisasi internasional dengan negara
seperti kasus yang baru-baru ini terjadi antara European Union dengan Turki
juga turut mendasari perlunya aturan yang baku mengenai hubungan tersebut.
Hukum internasional belum mengatur secara tersendiri mengenai hubungan diplomatik antara organisasi internasional dengan negara. Selama ini hubungan diplomatik antara organisasi internasional diatur secara perjanjian tersendiri oleh organisasi internasional maupun negara yang bersangkutan dan belum ada ketentuan hukum internasional yang mengatur mengenai hubungan diplomatik ini secara umum yang dapat digunakan oleh semua hubungan diplomatik yang menyangkut organisasi internasional dengan negara.
Hukum internasional belum mengatur secara tersendiri mengenai hubungan diplomatik antara organisasi internasional dengan negara. Selama ini hubungan diplomatik antara organisasi internasional diatur secara perjanjian tersendiri oleh organisasi internasional maupun negara yang bersangkutan dan belum ada ketentuan hukum internasional yang mengatur mengenai hubungan diplomatik ini secara umum yang dapat digunakan oleh semua hubungan diplomatik yang menyangkut organisasi internasional dengan negara.
Sebenarnya PBB telah membuat referensi
mengenai kekebalan dan keistimewaan dari perwakilan organisasi internasional
pada tahun 1945, meskipun demikian, referensi tersebut sampai saat ini belum
dibahas untuk dibuat konvensinya. Referensi tersebut dimuat dalam United States
International Organizations Immunity Act yang dibuat pada tanggal 29 Desember
1945. (International Organizations Immunity Act : 1945)
Pada
masa itu peraturan mengenai hubungan organisasi internasional dengan negara
dianggap bukan subyek yang mendesak untuk dibahas. PBB menganggap lebih penting
mengenai masalah sosial dan politik internasional seperti masalah humaniter dan
kepentingan lainnya. Oleh karena itu sampai sekarangpun belum ada pembahasan
yang resmi mengenai masalah ini (www.state.gov : 2011).
Belum
adanya pembahasan ini telah disebutkan oleh PBB melalui International Law Commision of United Nations (ILC). Dalam
daftar pembahasan mengenai peraturan-peraturan hukum internasional,
International Law Commision menyebutkan bahwa belum ada pembahasan mengenai
status, privileges and immunities of
international organizations, their offcials and experts. Pembahasan yang sedang
dilakukan saat ini hanya meliputi :
1.
Responsibility of international organizations
2.
Expulsion of aliens
3.
Shared natural resources
4.
Obligations to extradite or prosecute
5.
Reservation to treaties
6.
Effects of armed conflict on treaties
Belum adanya pembahasan mengenai aturan hubungan diplomatik antara organisasi internasional dengan negara karena masih adanya pertentangan di kalangan PBB khususnya di International Law Commision mengenai definisi serta immunities and previleges yang harus diberikan pada perwakilan organisasi internasional di sebuah negara (www.untreaty.un.org : 2007). Sementara itu permasalahan mengenai diplomatic relations between states and international organizations semakin mencuat seiring perkembangan organisasi internasional yang pesat. Terutama hubungan yang dujalin antar Negara karena ada dalil diplomatic yang menyatakan bahwa semakin dekat hubungan diplomatic suatu Negara maka akan semakin besar pula terjadinya konflik antar Negara tersebut dan tidak menutup kemungkinan bahwa gagalnya peran diplomasi yang dijalin antara Negara yang bersangkutan.
KESIMPULAN
Semakin
berkembangnya hubungan interaksi manusia telah melahirkan perkembangan baru
dibidang hubungan internasional. Negara yang telah ada menggabungkan diri
mereka melalui penggolongan klasifikasi tertentu dalam wadah suatu organisasi
internasional.
SARAN
Negar harus
mengatur penunjukan maupun pemilihan para utusan luar negeri terutama kepala
Negara. Setelah mereka dikirimkan kenegara tujuan mereka tidak boleh dilepaskan
begitu saja melainkan Negara juga harus menjamin hak-hak imunitas yang dimilii
oleh perwakilan diplomatic sesuai dengan hokum yang berlaku.
DAFTAR
PUSTAKA
Starke,
JG. 2001. Pengantar Hukum Internasional. Edisi
X satu. Jakarta. Sinar Grafika
Starke,
JG. 2001. Pengantar Hukum Internasional. Edisi
X dua. Jakarta. Sinar Grafika
Watson,
Adam, 2005, Diplomacy "The Dialogue
Between States", Edisi Revisi 2005, Master-ebook, Routledge, UK.
Zigler,
David W., 1989, War, Peace And International Politic, Little Brown And Company,
Boston, USA.
Holsti,
K. J., 1967, International Politik
"A Framework For Analysis," Prentice Hall, New Jersey, USA.
Roy,
S.L., 1991, Diplomasi, Rajawali Pers,
Jakarta.
Soetjipto,
Ani Widyani, 1991, Global:Jurnal Politik
Internasional "Diplomasi RRC Dalam Perang Teluk II," Jurusan
Hubungan Internasional FISIP-UI dan PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
http://images.arioperdana.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/SWS3
qwoKCE4AAEte7aU1/TASKAP_Ratih_Astary.pdf?nmid=162911427