Makalah Masyarakat Madani Dan Demokratisasi
1. Pengertian Masyarakat MadaniAdanya beberapa kasus yang berkenaan dengan penindasan rakyat yang dilakukan oleh penguasa merupakan realitas yang sering kita lihat dan kita dengar dalam setiap pemberitaan pers, baik melalui media elektronika maupun media cetak. Sebut saja kasus penindasan yang terjadi di indonesia ketika reformasi masih berkuasa, yakni penindasan terhadap keberadaan hak tanah rakyat yang diambil oleh penguasa dengan alasan pembangunan. Atau juga realitas pengekangan dan pembungkaman kebebasan pers dengan adanya menutup kebebasan beberapa media massa oleh penguasa.
Kemungkinan akan adanya kekuatan masyarakat sebagai bagian dari komunitas bangsa ini akan mengantarkan pada sebuah wacana yang saat ini sedang berkembang, yakni masyarakat madani. Pengertian civil society dianggap sama dengan pengertian negara yakni suatu kelompok/kekuatan yang mendominasi seluruh kelompok masyarakat lain.
Pengertian masyarakat madani menurut Ibrahim dalam Azra (2000:240-241) mengatakan bahwa masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat.masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan mengikuti undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu menjadikan keterdugaan atau predictability serta ketulusan atau transparency sistem.
Berbagai pengistilahan tentang wacana masyarakat madani di Indonesia tersebut, secara substansial bermuara pada perlunya penguatan masyarakat dalam sebuah komunitas negara untuk mengimbangi dan mampu mengontrol kebijakan negara yang cenderung memposisikan warga negara sebagai subjek yang lemah. Untuk itu, maka diperlukan penguatan masyarakat sebagai prasyarat untuk mencapai kekuatan masyarakat yang cerdas dihadapan negara tersebut, dengan komponen pentingnya adalah adanya lembaga-lembaga swadaya masyarakat, yang mampu berdiri secara mandiri dihadapan negara, terdapat ruang publik dalam mengemukakan pendapat, menguatnya posisi kelas menengah dalam komunitas masyarakat, adanya kebebasan pers, membudayakan kerangka hidup yang demokratis, toleran, serta memiliki peradaban dan keadaban yang tinggi.
2. Prinsip dan Parameter Demokrasi
Kata demokrasi terkesan sangat akrab dan seakan sudah dimengerti begitu saja. Dalam banyak perbincangan mulai dari yang serius sampai yang santai kata demokrasi sering terlontar.
Menurut Moh. Mahfud MD, dalam Azra (2000:109-110) mengatakan ada dua alasan dipilihnya demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara. Pertama hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental; kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya.
Pengertian demokrasi menurut Schmeter dalam Azra (2000:110) mengatakan demokrasi adalah merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
Sedangkan menurut Hook dalam Azra (2000:110) demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Begitu juga menurut Mayo dalam Azra (2000:110) menyatakan demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik yang diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya., termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat.
Hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bernasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan ditangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Jadi hakikatnya apabila ketiga hal dibawah ini dapat ditegakkan maka akan tercapailah masyarakat yang demokratis dapat dijalankan dan ditegakkan dalam suatu pemerintahan.
Kekuasaan pemerintahan berada ditangan rakyat mengandung pengertian tiga hal:
1. Pemerintah dari rakyat
2. Pemerintah oleh rakyat
3. Pemerintah untuk rakyat
3. Pilar Penegak Masyarakat Madani
Masyarakat madani juga memiliki beberapa institusi-institusi yang berperan sebagai pilar-pilar dari masyarakat madani diantaranya :
1. Lembaga Swadaya Masyarakat
Lembaga Swadaya Masyarakat (Non Governmental Organization) NGOs merupakan organisasi yang bertujuan untuk mengembangkan pembangunan di tingkat Grassroots (akar rumput) masyarakat miskin, biasanya melalui penciptaan dan dukungan terhadap kelompok-kelompok swadaya local. Biasanya jumlah anggota kelompok ini berkisar diantara 20-50 anggota. Sasaran LSM adalah menjadikan kelompok-kelompok ini berswadaya setelah proyeknya berakhir.
LSM memiliki keunggulan dibandingkan jenis organisasi lain. Goran Hayden menggambarkan keunggulan tersebut sebagai berikut :
1. LSM dekat dengan kaum miskin dan punya organisasi terbuka yang memudahkan informasi keatas
2. LSM mempunyai staff yang bermotivasi tinggi
3. LSM mempunyai efektifitas biaya serta bebas dari korupsi
4. LSM cukup kecil, terdesentralisasi, luwes dan mapan menerima feedback dari proyek yang dipromosikan
5. LSM lebih mampu mendorong penggunaan jasa-jasa pemerintah yang lebih baik
2. Pers
Pengertian pers dibatasi pada pengertian sempit dan pengertian luas, seperti dikemuka-kan oleh Oemar Seno Adji, Pers dalam arti sempit seperti diketahui mengandung pe-nyiaran-penyiaran pikiran, gagasan ataupun berita-berita dengan jalan kata tertulis. Se-baliknya, pers dalam arti yang luas memasuk-kan di dalamnya semua media mass communi-cations yang memancarkan fikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis mau pun dengan kata-kata lisan.
Pengertian pers menurut Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-keten-tuan Pokok Pers Pasal 1 ayat (1) adalah seba-gai berikut:
Pers adalah lembaga kemasyarakatan alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat teknik lainya.
3. Supremasi Hukum
Supremasi hukum ialah bahwa hukumlah yang berkuasa dalam arti bahwa pemerintahan dijalankan berdasarkan hukum secara konsisten tanpa pandang bulu dan bahwa tidak ada seorangpun kebal terhadap hukum. Unsur-unsur esensial dari supremasi hukum adalah sebagai berikut :
1. Kebebasan peradilan. Hakim bebas untuk mengadili setiap perkara yang diajukan kepadanya dan bebas pula dari campur tangan dari pihak ekstra yudisiil, ia harus objektif tidak memihak. Pengadilan merupakan tempat pelarian terakhir (laatste toevlucht) bagi setiap justiciabele atau pencari keadilan, sehingga tidka perlu lari ke DPR untuk minta keadilan.
2. Hak asasi manusia dijamin oleh undang-undang.
3. Setiap orang diperlakukan sama dimuka hukum.
4. Setiap orang dilindungi terhadap tindakan pemerintah yang sewenang-wenang
Sekalipun dikatakan bahwa sekarang tidak ada supremasi hukum di Indonesia, namun harus diakui, sekalipun mungkin belum memuaskan, bahwa sudah ada usaha dari Pemerintah untuk menciptakan supremasi hukum.
4. Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah tempat dimana civitas akademiknya masyarakat madani yang bergerak pada jalur moral force untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan – kebijakan pemerintah, dengan catatan gerakan yang dilancarkan oleh mahasiswa tesebut masih pada jalur yang benar dan memposisikan diri pada rel dan realitas yang betul – betul, menyuarakan kepentingan masyarakat (public).
5. Partai Politik
Dalam kehidupan yang demokrasi seperti di Indonesia sekarang ini, partai politik merupakan instrumen yang wajib ada disuatu negara yang menjalankan demokrasi. Bahkan pendapat yang ekstrim yang mengatakan bahwa tidak ada demokrasi ketika tidak ada partai politik didalamnya, karena partai politiklah yang memainkan peranan penting dalam sistem demokrasi. Dengan adanya partai politik maka masyarakat akan merasakan mempunyai negara/pemerintah, karena ketika tidak ada kekuatan penyeimbang dari penguasa maka kecenderungannya adalah kekuasaan tersebut akan digunakan secara berlebihan dan tentunya masyarakatlah disini yang akan selalu dirugikan melalui kebijakan-kebijakanya. menurut Carl J. Friedrich (Miriam Budiarjo: 404) mendefiniskan : partai politik adalah sekompok manusia yang terorganisir sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini, memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil serta materiil.
Sedangkan menurut Sigmund Neumann (Miriam Budiarjo:404) mengatakan bahwa Partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan. pemerintahan serta merebut dukungan rakyat melalui persaingan dengan suatu golongan atau golongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda.