Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun Anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. APBD terdiri atas:
- Anggaran pendapatan terdiri atas:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain.
- Bagian dana perimbangan meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
- Anggaran belanja yaitu anggaran yang digunakan untuk membiayai keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah daerah.Pembiayaan yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
- Pada tulisan kali ini, kami akan membahas mengenai fungsi APBD. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) www.kamusbahasaindonesia.org fungsi adalah :
- Jabatan (pekerjaan) yang dilakukan: jika ketua tidak ada, wakil ketua melakukan – ketua;
- Faal (kerja suatu bagian tubuh);
- Suatu besaran yang berhubungan, jika besaran yang satu berubah, besaran yang lain juga berubah;
- Kegunaan suatu hal;
- Peran sebuah unsur bahasa dalam satuan sintaksis yang lebih luas (seperti nomina berfungsi sebagai subyek).
1. Fungsi Otorisasi
Anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Otorisasi sendiri mempunyai makna “pemberian kekuasaan”, hal ini jika dikaitkan dengan APBD, seseorang atau satuan kerja diberi kekuasaan untuk melaksanakan setiap anggaran, pendapatan, belanja dan pembiayaan yang telah dianggarkan dalam APBD. Bagi SKPD yang mengaggarkan pendapatan dan telah ditampung dalam APBD, sudah seharusnya mengupayakan seoptimal mungkin untuk merealisasikan pendapatan yang menjadi tanggung jawab SKPD tersebut.
Dengan demikian sumber-sumber pendapatan tersebut dapat digunakan untuk mendanai sisi belanja yang juga telah dianggarkan dalam APBD. Oleh karena itu, dalam menyusun anggaran tentunya perlu dicermati dan jangan asal menganggarkan dalam APBD. Rencanakan dengan baik program dan kegiatan sesuai dengan RKPD dan renja di masing-masing SKPD untuk selanjutnya ditampung dalam KUA dan PPAS, sehingga setelah disetujui DPRD seluruh kegiatan yang digunakan untuk memenuhi pelayanan dasar masyarakat tertampung dalam APBD dan dalam pelaksanaannya tentunya berpedomaan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.
2. Fungsi Perencanaan
Anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merancanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Melaksanakan suatu kegiatan apabila sejak awal telah direncanakan maka diharapkan akan meminimalkan hambatan dan bias ditengah perjalanan pelaksanaannya. Ketika APBD telah ditetapkan, menjadi kewajiban setiap penggunan anggaran untuk membuat anggaran kas agar kegiatan yang telah dianggarakan dalam APBD dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah dibuat. Dalam hal ini tentu saja dengan memperhatikan cash inflow dan ketersediaan uang kas di kas daerah. Kerja sama dan hubungan yang harmonis antar kepala SKPD dan SKPKD dalam menyusun anggaran kas akan memberikan kontribusi positif atas terlaksananya kegiatan secara tepat waktu dan tepat sasaran. Dengan demikian diharapkan tidak lagi terdengar keluhan dari masyarakat seperti penyediaan fasilitas umum pelayanan dasar yang terlambat dengan alasan dana belum tersedia dan belum dapat dicairkan.
3. Fungsi Pengawasan
Anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dokumen perda tentang APBD memuat program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. Terhadap program dan kegiatan yang dianggarkan dalam APBD tersebut merupakan implementasi dan pelaksanaan atas urusan pemerintahan yang telah diserahkan dari pusat kepada daerah baik itu urusan wajib maupun urusan pilihan.
4. Fungsi Alokasi
Anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Seyogyanya, ketika menyusun program dan kegiatan yang akan dianggarkan dalam APBD supaya lebih ditekankan pada kegiatan-kegiatan yang dapat menyerap tenaga kerja, sehingga pada akhirnya secara signifikan akan mengurangi pengangguran di daerah yang bersangkutan.
Pada dasarnya APBD merupakan government expenditure pada tingkat lokal, yang secara teoritis akan menciptakan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi, Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) dan Pendapatan Per Kapita pada tingkat lokal. APBD yang dikelola dan dilaksanakan dengan baik tentu akan mengoptimalkan penggunaan seluruh sumber daya yang dimiliki oleh daerah yang bersangkutan sehingga dapat menciptakan efisiensi dan efektivitas ekonomi yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
5. Fungsi Distribusi
Kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Dalam kaitan ini, sering terdengar istilah yang dilontarkan para pakar maupun orang awam bahwa APBD adalah ‘uang rakyat’. Jika APBD adalah benar ‘uang rakyat’, sudah seharusnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakat di daerah yang bersangkutan. Dalam penerapan fungsi distribusi perancangan APBD harus lebih mengutamakan kegiatan-kegiatan yang output-nya dapat dinikmati oleh masyarakat. Kata kuncinya: masyarakat harus mempunyai kesempatan yang sama dalam mengakses manfaat output dari proses kegiatan yang didanai dari ‘uang rakyat’ tersebut.
6. Fungsi Stabilisasi
Anggaran pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah. Dengan fungsi stabilisasi ini, APBD sejatinya dapat digunakan untuk menciptakan stabilitas ekonomi pada tingkat lokal. Pengimplementasian fungsi stabilisasi dapat melalui kebijakan pengalokasian belanja subsidi dalam APBD. Alokasi anggaran belanja subsidi diberikan kepada lembaga/perusahaan yang memproduksi barang/jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat. Subsidi ini pada dasarnya diberikan untuk bantuan biaya produksi pada lembaga/perusahaan. Dengan diberikannya subsidi tersebut keuntungan perusahaan tidak akan berkurang namun harga barang/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat. Dengan kebijakan pengalokasian belanja subsidi dalam APBD maka daya beli masyarakat akan semakin baik dan penghasilannya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhannya.