SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan artikel tentang sejarah sistem pemerintahan di Indonesia langsung saja :
Tahun 1945-1949
Secara umum, terjadi penyimpangan
dari ketentuan UUD 1945 antara lain:
- Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
- Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
Pada masa ini, lembaga-lembaga
negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk, karena UUD 1945 pada saat ini
tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya mengingat kondisi Indonesia yang sedang
disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Dengan demikian,
sesuai dengan Pasal 4 Aturan Peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Komite ini merupakan cikal bakal badan
legislatif di Indonesia. Hal ini berdasarkan pada Maklumat Wakil Presiden Nomor
X pada tanggal 16 Oktober 1945, diputuskanlah bahwa KNIP diserahi kekuasaan
legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Sehingga pada tanggal 14
November 1945 dibentuklah Kabinet Semi-Presidensiel (“Semi-Parlementer”) yang
pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar
dianggap lebih demokratis.
Dari segi sejarah sistem
pemerintahan yang berlaku di masa ini adalah sistem pemerintahan presidensil,
namun terhitung sejak tanggal 14 November 1945, Soekarno sebagai kepala
pemerintahan republik diganti oleh Sutan Sjahrir, dengan kata lain sistem
pemerintahannya pun berubah ke parlementer. Alasan politis untuk mengubah sistem
pemerintahan dari Presidensiil menjadi Parlementer dipicu karena seminggu
sebelum perubahan pemerintahan itu, Den Haag mengumumkan dasar rencananya.
Soekarno menolak hal ini sedangkan Sjahrir mengumumkan pada tanggal 4 Desember
1945 bahwa pemerintahnya menerima tawaran ini dengan syarat pengakuan Belanda
atas Republik Indonesia.
Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah
Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang
berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno
menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila.
Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk
menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota
BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang
Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah
dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD
1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.
Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata
“Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada
BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18
Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia.
TAHUN 1949-1950
Pada masa ini sistem pemerintahan
indonesia adalah sistem pemerintahan parlementer, yang meganut Sistem multi
partai. Didasarkan pada konstitusi RIS, pemerintahan yang diterapkan saat itu
adalah sistem parlementer kabinet semu (Quasy Parlementary). Perlu diketahui
bahwa Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukanlah cabinet
parlementer murni karena dalam sistem parlementer murni, parlemen mempunyai
kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
Diadakannya perubahan bentuk negara
kesatuan RI menjadi negara serikat ini adalah merupakan konsekuensi sebagai
diterimanya hasil Konferensi Meja Bundar (KMB). Perubahan ini dituangkan dalam
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Hal ini karena adanya campur
tangan dari PBB yang memfasilitasinya.
Wujud dari campur tangan PBB tersebut
adanya konfrensi di atas yaitu : – Indonesia merupakan Negara bagian RIS –
Indonesia RIS yang di maksud Sumatera dan Jawa – Wilayah diperkecil dan
Indonesia di dalamnya – RIS mempunyai kedudukan yang sama dengan Belanda –
Indonesia adalah bagian dari RIS yang meliputi Jawa, Sumatera dan Indonesia
Timur.
Dalam RIS ada point-point sebagai
berikut :
- Pemerintah berhak atas kekuasaan TJ atau UU Darurat
- UU Darurat mempunyai kekuatan atas UU Federasi
Berdasarkan Konstitusi RIS yang
menganut sistem pemerintahan parlementer ini, badan legislatif RIS dibagi
menjadi dua kamar, yaitu Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat.
TAHUN 1950-1959
Era 1950-1959 ialah era dimana
presiden Soekarno memerintah menggunakan konstitusi Undang-Undang Dasar
Sementara Republik Indonesia 1950, dimana periode ini berlangsung dari 17
Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959. Masa ini merupakan masa berakhirnya Negara
Indonesia yang federalis. Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS
’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan
demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Adapun ciri-ciriny adalah :
- presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
- Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
- Presiden berhak membubarkan DPR.
- Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
Diawali dari tanggal 15 Agustus
1950, Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUDS
NKRI, UU No. 7/1850, LN No. 56/1950) disetujui oleh DPR dan Senat RIS. Pada
tanggal yang sama pula, DPR dan Senat RIS mengadakan rapat di mana dibacakan
piagam pernyataan terbentuknya NKRI yang bertujuan:
- Pembubaran secara resmi negara RIS yang berbentuk federasi;
- Pembentukan NKRI yang meliputi seluruh daerah Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.

Antara 1950 – 1959 Indonesia
menggunakan sistem pemerintahan parlementer yang dalam waktu 4 tahun telah
terjadi 33 kali pergantian kabinet (Feith, 1962 dan Feith, 1999). Setelah
unitary dari Republik Indonesia Serikat (RIS) menjadi Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), Indonesia mulai menganut sistem Demokrasi Liberal dimana
dalam sistem ini pemerintahan berbentuk parlementer sehingga perdana menteri
langsung bertanggung jawab kepada parlemen (DPR) yang terdiri dari
kekuatan-kekuatan partai. Anggota DPR berjumlah 232 orang yang terdiri dari
Masyumi (49 kursi), PNI (36 kursi), PSI (17 kursi), PKI (13 kursi), Partai
Katholik (9 kursi), Partai Kristen (5 kursi), dan Murba (4 kursi), sedangkan
sisa kursi dibagikan kepada partai-partai atau perorangan, yang tak satupun
dari mereka mendapat lebih dari 17 kursi. Ini merupakan suatu struktur yang
tidak menopang suatu pemerintahan-pemerintahan yang kuat, tetapi umumnya
diyakini bahwa struktur kepartaian tersebut akan disederhanakan apabila
pemilihan umum dilaksanakan.