Kekuatan Politik yang dimiliki Oleh partai politik mampu memberikan sumbangsih terhadap pembuatan dan pelaksanaan kebijakan yang telah diterapkan oleh pemerintah ada beberapa tahap pengaruh kekuatan Partai Politik dalam Proses Pembuatan dan Penerapan Kebijakan di Indonesia diantaranya adalah :
a. Dalam proses pembuatan kebijakan
Dalam proses pembuatan kebijakan, partai politik tentu memegang peranan yang sangat besar. Seperti kita ketahui, presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala Negara di Indonesia pada saat ini dipilih secara langsung oleh rakyat dan pastinya diusung oleh suatu partai politik. Oleh sebab itu pastilah presiden dalam menjalankan perintahnya sedikit atau banyak dipengaruhi oleh kebijakan partai politik yang mengusungnya, karena dalam hal ini eksekutif adalah implementasi dari partai politik yang mengusungnya. Di Indonesia sendiri seperti yang tertuang pada Undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 5 ayat 1, diatur bahwa Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan dalam pasal 20 ayat 4 disebutkan Presiden mengesah rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. Hal itulah yang secara tidak langsung membuat partai politik dapat mempengaruhi proses pembuatan kebijakan melalui badan eksekutif.
Melalui badan legislatif, partai politik juga dapat mempengaruhi proses pembuatan kebijakan. Hampir sama seperti penjelasan sebelumnya, orang-orang yang duduk dalam parlemen pastilah juga diusung oleh partai politik pada saat pemilihan umum berlangsung. Seperti halnya presiden, legislatif yang ada di Indonesia yaitu DPR juga mempunyai pengaruh dalam proses pembuatan kebijakan, hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 amandemen pertama dalam pasal 20 ayat 1 yang menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa proses pembuatan kebijakan yang dilakukan DPR kaitannya dengan pembentukan undang-undang dikuasai penuh oleh DPR yang didalamnya adalah partai politik.
Selain melalui badan eksekutif dan legislatif seperti pada dua penjelasan sebelumnya, partai politik juga dapat mempengaruhi proses pembuatan kebijakan dengan melalui mekanisme yang ada pada tubuh partai politik itu sendiri, yaitu menyampaikan aspirasi-aspirasinya kepada pihak yang berwenang dengan cara “lobby”.
b. Dalam proses penerapan kebijakan
Partai politik pada dasarnya merupakan sarana penghubung (intermediary) antara masyarakat dan Negara. Sehingga, apabila ada hal yang menjadi pertentangan atau kesalahpahaman antara masyarakat dan negara seharusnya dapat dijembatani oleh partai politik. Di negara-negara demokrasi, terdapat kebebasan untuk mengemukakan peendapat bagi warga negaranya, termasuk dalam hal ini boleh menyampaikan kritik kepada rezim yang berkuasa. Kebijakan yang diambil oleh Negara mungkin saja tidak sesuai dengan kehendak dari rakyat. Oleh karena itu, partai politik dalam hal ini mulai memainkan salah satu perannya, yaitu fungsi kontrol terhadap pemerintah, baik melalui orang-orangnya yang duduk di parlemen atau yang berada di luar parlemen. Anggota partai politik yang berada di dalam parlemen sangat berperan dalam pembuatan kebijakan, seperti yang dibicarakan di bagian sebelumnya. Kebijakan yang dihasilkan pemerintah harus diluruskan atau diperbaiki jika tidak berpihak pada rakyat.
Fungsi partai politik sebagai sarana untuk mengkritik rezim yang berkuasa sebenarnya mempunyai kaitan yang erat dengan fungsi partai politik sebagai sarana pembuatan kebijakan. Apabila suatu ketika partai politik memegang tampuk pemerintahan dan menduduki badan perwakilan rakyat secara mayoritas, maka dapat dinyatakan bahwa partai politik tersebut dapat melaksanakan fungsi sebagai sarana pembuatan kebijakan.