Pengertian dan Pemahaman Pelayanan Publik
Istilah publik berasal dari bahasa Inggris yang berarti umum, masyarakat, negara kata publik sebenarnya sudah diterima menjadi bahasa Indonesia baku menjadi publik yang berarti umum, orang banyak, ramai.Pengertian umum pelayanan publik menurut keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara nomor : 63/KEP/M.PAN/7/2003 adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara. Negara didirikan oleh publik (masyarakat) tentu saja dengan tujuan agar dapat menjadikan masyarakat yang lebih sejahtera.
Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan upaya Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga Negara atas barang, jasa, pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan Publik merupakan bentuk Implementasi dari Kebijakan Publik oleh pemerintah.
Dengan demikian pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara. Negara didirikan oleh publik (masyarakat) tentu saja dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Surjadi (2009:13), Prinsip-prinsip penyelenggaraan pelayanan publik meliputi :
- Kepastian hukum dimaksudkan adanya peraturan perundang-undangan menjamin terselenggaraannya pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan dan rasa keadilan.
- Keterbukaan dimaksudkan bahwa setiap penerima pelayanan dapat dengan mudah mengakses dan memperoleh informasi mengenai pelayanan yang diinginkan.
- Partisipatif dimaksudkan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan inspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
- Akuntabilitas dimaksudkan bahwa proses pelanggaran pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kepentingan umum dimaksudkan bahwa dalam pemberian pelayanan publik tidak boleh mengutamakan kepentingan pribadi dan / golongan.
- Profesionalisme dimaksudkan bahwa aparat penyelenggara pelayanan harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugasnya.
- Kesamaan hak dimaksudkan bahwa dalam pemberian pelayanan publik tidak deskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
- Keseimbangan hak dan kewajiban dimaksudkan bahwa pemenuhan hak harus seimbang dengan kewajiban yang harus dilaksanakan. Baik oleh pemberi maupun penerima pelayanan.
Menurut Poltak (2006:6), Secara teoritis, tujuan pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat. Untuk mencapai kepuasaan itu dituntut kualitas pelayanan prima yang tercermin dari :
1. Transparansi
2. Akuntabilitas
3. Kondisional
4. Partisifatif
5. Kesamaan hak
6. Keseimbangan hak dan kewajiban
Aneka ragam terminologi kebijakan menurut Wahab (2008:18), ada beberapa bagian yaitu :
1. Kebijakan sebagai label atau merk bagi suatu bidang kegiatan pemerintah
2. Kebijakan sebagai suatu pernyataan mengenai tujuan umum atau keadaan tertentu yang dikehendaki
3. Kebijakan sebagai usulan-usulan khusus
4. Kebijakan sebagai keputusan-keputusan pemerintah
5. Kebijakan sebagai bentuk pengesahan formal
6. Kebijakan sebagai program
7. Kebijakan sebagai keluaran
8. Kebijakan sebagai hasil akhir
9. Kebijakan sebagai teori atau model
10. Kebijakan sebagai proses
Karena dikhawatirkan dengan tidak adanya kewenangan pemerintahan di daerah dalam menentukan kebijakan untuk pelayanan publik di daerahnya adalah salah satu penyebab kurang efisien dan efektifnya fungsi birokrasi pemerintahan. Sampai sekarang pelayanan birokrasi pemerintahan masih kurang produktif dan jauh dari harapan publik. Kontekstual pelayanan birokrasi sangat penting untuk diangkat dalam perumusan dan penetapan kebijakan publik. Hal ini diharapkan agar dapat mencegah berlanjutnya penyimpangan dalam pelayanan birokrasi